
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Hakim PN Tanjungpinang menunda sidang gugatan perdata Warga Batam Darma Parlindungan, melawan PT.Expasindo, PT.Bintan Propertindo, dan Badan Pertanahan Bintan (BPN) di PN Tanjungpinang.
Hal itu disebabkan, PT.Expasido dan dia tergugat lainnya atas kepemilikan dan SKT dan SKPPT yang dikeluarkan mantan camat, lurah dan juru ukur tersangka Hasan Cs, alfa dan tidak menghadiri sidang di PN Tanjungpinang Rabu (3/6/2024).
Dalam persidangan, Ketua majelis Hakim Boy Syailendra didampingi majelis Hakim Refi Damayanti dan Ikshan, mengatakan, penundaan sidang dilakukan karena tergugat tidak hadir.
“Pengadilan akan kembali melakukan pemanggilan terhadap tergugat dalam perkara ini,” ujar Hakim.
Sementara itu, Darma Parlindungan yang mengajukan gugatan melalui Kuasa Hukumnya Hendi Davitra diwakili Oky Ferdyan meminta agar persidangan berikutnya sekiranya dilaksanakan pagi hari.
Menanggapi hal itu, Boy menyampaikan bahwa surat di dalam pemanggilan bahwa pihaknya telah menyebutkan jam persidangan yaitu Pukul 09.00 WIB.
“Persidangan ditunda hingga dua pekan mendatang tanggal 3 Juni 2024 mendatang,” singkat Boy sambil mengetuk palu untuk menunda persidangan.
Diluar persidangan, kuasa hukum Penggugat Hendi Davitra mengatakan, gugatan perdata PMH yang dilakukan atas Darma Parlindungan ke PT.Expasido dan dua tergugat lainnya, berkaitan dengan kasus dugaan pidana pemalsuan SKT dan SKPPT tersangka mantan Pj.Walikota Hasan, M.Riduan dan Budiman di Polres Bintan.
“Dengan gugatan perdata ini, objek yang menjadi gugatan kami adalah objek surat yang diduga palsu dalam penyidikannya,” ujar Hendi.
Hendi mengungkapkan bahwa Darma Parlindungan salah seorang masyarakat yang memperoleh hak atas bidang tanah di lokasi Sei Lekop yang pengoperan haknya yang dibuat Hasan selaku Camat Bintan Timur waktu itu.
Ia menambahkan bahwa Darma Parlindungan pemegang hak yang memiliki riwayat jelas, makanya kita undang, kalau seandainya surat yang dipegang Darma Parlindungan diduga palsu, diuji apa hak dari pelapor itu.
“Objeknya sekarang membuat surat palsu, artinya surat itu ada, tapi isinya tidak benar, isinya tidak benar ini artinya hak atas ini siapa punya, kalau memalsukan surat, jelas, surat itu dirubah, tanda tangan dipalsukan. Konteksnya bukan itu, isinya tidak benar itu apakah benar hak pelapor atau si Parlindungan,” paparnya.
Penulis: Roland
Editor : Redaktur