Terima Dana Pengembalian Rp2 M, Kejari Tanjungpinang Belum Tahan Tersangka Riawan Efendi

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Lanna Hany Wanike Pasaribu melalui Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Imam Asyhar menerima pengembalian uang dari tersangka RE (Foto: Kejari Tanjungpinang/Presmedia.id)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Lanna Hany Wanike Pasaribu melalui Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Imam Asyhar menerima pengembalian uang dari tersangka RE (Foto: Kejari Tanjungpinang/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima pengembalian uang dari Riawan Efendi (Re) tersangka dugaan korupsi gratifikasi lelang proyek Sarana Prasarana (Sarpras) Pembangunan Gedung Kelas Belajar Kampus UMRAH 2019-2020.

Pengembalian dana ini, dilakukan Riawan Efendi ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Rp500 juta, atas gratifikasi yang diduga diterima tersangka dalam pemilihan penyedia barang dan jasa lelang proyek pembangunan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang Lanna Hany Wanike Pasaribu, melalui Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Imam Asyhar mengatakan Penyidik Kejari Tanjungpinang menerima pengembalian dana itu dari tersangka Rabu (6/9/2023).

“Hari ini yang dikembalikan Re, Rp500 juta,” kata Imam dalam rillis yang dikirim, Rabu (6/9/2023).

Ia menambahkan pengembalian dana ini merupakan yang kedua, setelah sebelumnya Kejari Tanjungpinang menerima pengembalian dana dari tersangka Riawan Effendi sebesar Rp1,5 miliar.

Dengan pengembalian ini, maka total keseluruhan dana yang dikembalikan tersangka ada sebanyak Rp2 miliar dari dana korupsi yang diterima,” sebutnya.

Sebelumnya, Kejari Tanjungpinang telah menetapkan Riawan Efendi Ketua Pokja pelelangan proyek pembangunan gedung sarana dan prasarana belajar Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) tahun 2019-2020 sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Jaksa menjerat Riawan Efendi dengan sangkaan menerima gratifikasi atas lelang pemilihan pemenang tender proyek pembangunan sarana dan prasaran UMRAH yang didanai APBN 2019-2020 sebesar Rp33,6 miliar.

Proyek Sarana Prasarana Gedung Belajar UMRAH ini, merupakan kegiatan Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Prasarana Permukiman Kementerian PUPR di Tanjungpinang l Provinsi Kepri.

Namun dengan pengembalian dana ini, Kejaksaan belum melakukan penahanan terhadap Riawan Efendi.

Berita Terkait :

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur