Gelapkan Sepeda Motor Polisi Ringkus Ks di Perum Air Raja

Gelapkan sepeda motor korban Af. Pelaku Ks diamankan Polisi di Perumahan Bumi Air Raja Tanjungpinang
Gelapkan sepeda motor korban Af. Pelaku Ks diamankan Polisi di Perumahan Bumi Air Raja Tanjungpinang

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polresta Tanjungpinang ringkus pelaku inisial Ks karena menggelapkan sepeda motor milik korban berinisial Af. Pelaku Ks diamankan Polisi di Perumahan Bumi Air Raja KM 15 Tanjungpinang, Pukul 17.45 WIB, Kamis (21/7/2022).

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, mengungkapkan kejadian berawal pada saat pelaku meminjam 1 unit sepeda warna putih motor Honda Beat BP 3982 WO milik korban.

Saat itu korban dan tersangka sedang berada di warnet Hembas di Jalan DI Panjaitan KM 7 Kota beberapa waktu lalu.

“Pelaku meminjam sepeda motor untuk membeli pulsa, sehingga korban meminjamkannya,” ungkap Awal, Jumat(22/7/2022).

Beberapa jam kemudian, Awal menyampaikan namun pelaku tidak kunjung kembali ke warnet untuk mengembalikan sepeda motornya.

Sehingga keesokan harinya korban melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Tanjungpinang.

Atas laporan itu kemudian Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan.

“Sehingga kita mengetahui keberadaan pelaku di Perumahan Bumi Air Raja dan dilakukan penangkapan,”ucapnya.

Saat di interogasi pelaku langsung mengakui perbuatan, kemudian pelaku dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Penulis : Roland
Editor : Redaksi