
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kuasa hukum Yudi Ramdhani, Iwan Kusuma Putra SH mengatakan, Pendampingan saksi oleh kuasa Hukum saat diperiksa penyidik tidak diatur dan dilarang didalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Atas dasar itu, Iwan Kusuma yang mengaku mendapat kuasa sebagai Penasehat Hukum dari Yudi Ramdhani akan terus mendampingi kliennya itu saat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan dalam dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang.
“Iya sudah datang tadi, Dan saya tetap mendampingi karena menjalankan tugas saya sesuai undang-undang advokat,”kata Iwan saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID,Rabu(4/3/2019).
Iwan menjelaskan kliennya batal diperiksa karena penyidik keberatan saat diperiksa didampingi penasehat hukum, dan atas hal itu, Iwan menyatakan merupakan kewenangan penyidik Kejari Tanjungpinang hingga pihaknya tetap menghormati.
“Dan KUHAP juga hanya mengatur yang wajib didampingi Pengacara adalah tersangka atau terdakwa, Sedangkan yang jadi saksi tidak ada diatur di KUHAP,”jelasnya.
Dan pihaknya sebagai Advocad yang mendapat surat kuasa menurutnya akan terus mendampingi karena KUHAP tidak secara tegas melarang dan memperbolehkan.
“Kita ikuti saja prosedurnya,mengenai apa yang dipermasalahkan dengan kehadiran penasehat hukum, Insyaallah akan tetap saya damapingi,”pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang batal memeriksa Yudi Ramdhani sebagai saksi karena ngotot didampingi Pengacara. Sementara dalam penyidikan dugaan korupsi pajak BPHTB di BP2RD Tanjungpinang, Yudi belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berstatus sebagai saksi.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Aheliya Abustam melalui Kepala seksi pidana Khusus Aditya Rakatama mengatakan, Yudi Ramdhani dipanggil untuk diperiksa dalam dugaan korupsi pajak BPHTB dengan status sebagai saksi.
�Tetapi yang bersangkutan ngotot didampingi oleh pengacara. Sementarar didalam KUHP, terkait saksi dalam penanganan Tipikor tidak ada kewajiban atau harus didampingi oleh pengacara,�ujar Rakatama saat ditemui di Kejari Tanjungpinang.
Oleh sebab itu, lanjut dia,dengan kehadiran yang bersangkutan dengan Kuasa hukumnya, Yudi menyatakan tidak siap diperiksa dan pemeriksaan tidak dilanjutkan.
Kejaksaan lanjutnya, akan kembali memanggil yang bersangkutan, jika nantinya Tersangka dalam kasus korupsi tersebut sudah ditetapkan.
Penulis:Roland