Tiga Lingkungan Peradilan di Kepri Keluhkan Sarana dan Prasarana Hakim ke Komisi III DPR-RI

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan kunjungan kerja kepada 3 lingkungan peradilan di Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: Humas PN )
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan kunjungan kerja kepada 3 lingkungan peradilan di Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: Humas PN )

PRESMEDIA.ID, Batam – Tiga Lingkungan Peradilan di Provinsi Kepri peradilan Umum, Agama dan Tata Usaha Negara, menyampaikan keluh kesah serta masuknya ke DPR-RI terkait masalah minim nya SDM, sarana dan prasarana hakim di provinsi Kepri.

Hal itu dikatakan tiga Kepala Peradilan di Kepri ini dalam rapat kunjungan kerja komisi III DPR-RI ke Kepri, di hotel JW Marriott, Harbour Bay Kota Batam, Senin(16/10/2023).

Kepala Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau Dr.Erwin Mangatas Malau, dalam paparannya menyampaikan, capaian-capaian jajaran Peradilan Umum di wilayah PT Kepri dalam melaksanakan peradilan secara cepat berbasis teknologi informasi dan inovasi, melakukan pengawasan dan memproses setiap pengaduan masyarakat serta menciptakan Peradilan yang bebas KKN.

Ia menyampaikan hambatan yang dialami Peradilan saat ini adalah, kurangnya sumber daya manusia, kurangnya ketersediaan sarana dan prasarana berupa rumah dinas pejabat pengadilan, serta anggaran bagi pengadilan terutama di wilayah hukum PT Kepri.

“Selain itu ada juga kendala terhambatnya eksekusi/pelaksanaan putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap karena tidak adanya biaya eksekusi dari pemohon eksekusi,” kata Mangatas sebagaimana rilis Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang .

Sementara Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepri Dr.HM. Sutomo, SH dalam paparannya menyampaikan, kurangnya tenaga Sumber Daya Manusia Hakim dan jabatan struktural/fungsional yang kosong di PA juga menjadi hambatan akibat tidak adanya tunjangan kemahalan di daerah- daerah terdepan.

Sutomo juga mengatakan, sarana prasarana bagi Hakim seperti gedung pengadilan dan rumah dinas serta dukungan pembangunan gedung Pengadilan Agama yang baru di Kepri juga menjadi kendala.

Sementara Ketua TUN Tanjungpinang H.Al’an Basyier, dalam paparannya menyampaikan terbatasnya jumlah anggaran serta sarana prasarana PUTN saat ini.

Al’an menyampaikan, hingga saat ini rumah dinas hakim dan pejabat pengadilan di PTUN Tanjungpinang juga tidak ada demikian juga dengan anggaran pengadaan kendaraan dinas.

Sementara itu, Komisi III DPR-RI bidang hukum, Dr.Wihadi Wiyanto selaku Pimpinan rapat Komisi II menyampaikan, tujuan kunjungan kerja yang mereka lakukan adalah dalam rangka melakukan tugas pengawasan, mencari informasi, melakukan dengar pendapat atas pengaduan masyarakat terkait belum terlaksananya sistem peradilan pidana terpadu.

Selain itu lanjutnya, DPR-RI juga menerima masukan dari pemangku kepentingan Peradilan di daerah untuk bahan rapat Komisi III DPR RI serta membicarakan masalah kelebihan kapasitas Lembaga Pemasyarakatan.

Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti pentingnya pakta integritas bagi aparat peradilan di Kepulauan Riau, selain itu Artheria Dahlan menyoroti kekurangan anggaran pengadilan jangan sampai membebankan pencari keadilan.

Artheria juga mengatakan, pelaku narkotika hendaknya dapat dihukum berat dan bagaimana agar Pengadilan Agama berperan dalam rangka mengurangi atau menekan tingginya angka perceraian.

Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi menyampaikan agar perbaikan-perbaikan inovasi pengadilan diimbangi dengan pembangunan integritas para pejabat peradilan.

Anggota komisi III yang lain H.Santoso menyoroti masalah kasus pertanahan yang ditangani PTUN Tanjungpinang dan lama proses berperkara di PTUN.

Senada dengan Santoso, Anggota Komisi 3 Rachmat Muhajrin menyampaikan bahwa Hakim dalam memutus perkara pertanahan mengacu pada UUD 45 dan UUPA No. 5 Tahun 1960.

Menutup sesi tanggapan Anggota Komisi II Nasir Djamil juga menyoroti perkara TPPO dan narkotik yang hanya menyentuh aktor pengguna, sementara aktor intelektual bandar-bandar narkotika dan TPPO tidak tersentuh.

Acara Rapat tersebut ditutup dengan penyerahan cindera mata serta foto bersama dan dilanjutkan dengan Rakor bersama instansi mitra dari jajaran Kejaksaan Tinggi Kepri, Polda Kepri, Kanwil Hukum dan Ham Kepri serta BNNP Kepri.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur