PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Tiga Napi Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang, dituntut hukuman mati dan seumur hidup karena terbukti mengendalikan Narkoba sabu 1,8 kilogram dari Malaysia.
Ke tiga terdakwa itu adalah Robat Chandrasena alias Pak Cik, yang dituntut hukuman mati, Kemudian napi terdakwa Hasbi Andika dan Angga Riantoro yang dituntut dengan hukuman seumur hidup.
Tuntutan hukum ketiga terdakwa Napi Lapas Narkotika sindikat Narkoba Internasional ini, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus SH di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (5/10/2022
Dalam tuntutan, Jaksa menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I (Sabu-red) yang beratnya Sabu 1,8 kilogram. Sebagaimana dakwaan primer, melanggar pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Robat Chandrasena alias Pakcik dengan pidana Mati. Sedangkan terdakwa Hasbi Andika dan terdakwa Angga Riantoro dituntut masing-masing dengan hukuman seumur hidup,” ujar Jaksa usai sidang pembacaan tuntutan ketiga terdakwa di PN Tanjungpinang.
Sedangkan untuk barang bukti narkotika Sabu sebesar 1,8 Kilogram, satu unit handphone merk oppo warna biru, satu unit handphone merek Vivo warna biru dongker dirampas untuk dimusnahkan.
“Untuk Barang bukti satu unti motor merek Honda Vario Esp warna hitam BP 3818 JP dirampas untuk negara,” ujar Jaksa lagi.
Atas tuntutan maksimal itu, ke tiga terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis (Pledoi).
Ketua Majelis Hakim Riska Widiana didampingi dua majelis Hakim Anggota menyatakan menunda persidangan selama satu pekan untuk mendengar Pledoi pembelaan ketiga terdakwa.
Sebelumnya tiga terdakwa kasus Narkoba yang disidang secara terpisah ini di PN Tanjungpinang ini, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepri karena mengendalikan penyelundupan narkoba sabu 1,8 kilogram dari Malaysia.
Perbuatan ketiga terdakwa, bermula ketika terdakwa Robat Candra Sena (Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang-red) menelpon seseorang di Malaysia untuk membeli Narkoba dari dalam Lapas.
Setelah itu, Robat mendatangi terdakwa Angga Riantoro (Juga Napi di blok Hang Nadim 6 Lapas Narkotika-red) untuk meminta mengurus boat guna menjemput narkoba tersebut dari Malaysia.
“Sewa Boat yang digunakan menjemput Narkoba ke Malaysia itu, disepakati Rp120 juta. Selanjutnya Terdakwa Angga menyetujui dan mencari Boat tersebut,†ujar Jaksa sebagaimana uraian dakwaan.
Dengan menggunakan handphone milik terdakwa Robat, kemudian Angga menelepon Fredy (DPO) dari dalam Lapas, agar menggunakan Boat miliknya menjemput narkoba tersebut dari Malaysia.
Terdakwa Angga, di dalam Lapas itu, juga menyuruh terdakwa Hasbi (Juga Napi di Lapas Narkotika-red) untuk mencarikan orang yang bisa membawa dan menjemput narkoba yang dipesan Robat tersebut dari Malaysia ke Indonesia.
Selanjutnya, dari dalam Lapas terdakwa Angga memerintahkan terdakwa Alamanda Nufindra (Dituntut secara terpisah-red) untuk menjemput dan mengambil narkoba sabu dari Malaysia itu dan membawanya ke Indonesia melalui Dermaga Tepekong Sungai Kecil Desa Sebong Lagoi Kabupaten Bintan.
Setelah Narkoba dijemput dari Malaysia, selanjutnya Barang haram itu dibawa Alamanda Nufindra ke Dermaga Tepekong Sungai Kecil Desa Sebong Lagoi Kabupaten Bintan. Namun ketika sampai di Dermaga Pekong Sungai Kecil Bintan, Alamanda ditangkap anggota BNN Kepri pada Minggu (31/10/2021).
Pada penangkapan itu, anggota BNN Kepri, juga berhasil mengamankan 1 buah tas berwarna hitam yang didalam berisi 1 kantong plastik besar Narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam teh cina dengan berat 1.820 gram.
Dari pengakuan terdakwa Alamanda, Dia diperintahkan terdakwa Hasbi yang merupakan warga Binaan di Lapas Kelas II A Tanjungpinang.
Atas pengakuan Alamanda dan pengembangan, anggota BNN selanjutnya menangkap dan menetapkan ketiga Napi itu sebagai tersangka di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang.
Penulis :Roland
Editor  :Redaktur
Komentar