Tiga Pelaku Narkoba di Bintan dan Tanjungpinang Diamankan Polisi�

Satnarkoba Bintan saat mengamankan Pelaku Narkoba
Satu dari 3 terduga Pelaku pemilik, Pengdar dan Penguna Nakroba diamanakan Satnarkoba polres Bintan di salah satu rumah.

PRESMEDIA.ID,Bintan- Satnarkoba Polres Bintan mengamankan tiga terduga pelaku pemilik pengedar dan pengguna narkoba dari sejumlah tempat di Bintan dan Tanjungpinang, Sabtu,(7/12/2019) lalu. Ke tiga terduga pelaku yang diamankan Polisi itu adalah adalah Ch, Rj dan Sm.

Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Nedra Madya Tyas mengatakan, penangkapan ke 3 tersangka, terduga pemilik, pengedar dan pengguna Nakroba jenis Sabu itu dilakukan di Jalan Barek Motor kelurahan Kijang Kota Kabupaten Bintan.

Hal itu diawali dari informasi yang diperoleh Polisi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di jalan barek motor kelurahan Kijang kota. “Atas informasi itu pertama kita amanakan tersangka Rj saat berada di Warung Pecel Lele dan di Jakan Barek Motor Kijang,”sebutnya Rabu,(11/12/2019).

Saat digeledah, dari badan korban tidak ditemukan Barang Bukti, selanjutnya pelaku dibawa ke rumah nya dan di lakukan penggeledahan. Dirumahnya ditemukan 6 paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening di letakan dalam kotak rokok.

Dari pengakuan Rj, barang tersebut diperoleh dari Sm warga Kampung Jawa Kelurahan Tanjungpinang Barat kota Tanjungpinang, selanjutnya SM diamanakan, dan saat dikembangkan Sm mengaku mendapat barang tersebut dari Ch warga Jalan puskesmas Kelurahaan Melayu Kota Piring Tanjungpinang, dan dari Ch ditemukan satu paket sabu yang dibungkus dengan uang Rp 200 ribu “Total barang-bukti yang diamankan yaitu satu paket sabu dengan berat 2,6 Gram,”ujarnya.

Atas perbutanya ke tiga tersangka dijerat dengan pasal 112 jo pasal 114 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika. Dan untuk proses hukum lebih lanjut saat ini ke tiga tersangka dijebloskan ke penjara.

Penulis : Dani