
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Polsek Tanjungpinang Kota mengamankan mahasiswa inisial Esw, karena berkelahi dan melakukan penganiayaan di Karoke KTV & PUB Clasix Bintan Indah Mall Tanjunjungpinang.
Selain mengamankan pelaku Esw, Polisi juga mengamankan, satu botol minuman alkohol Jack Daniel, ikat rambut dan satu helai tanktop warna gold.
Kapolres Tanjungpinang Kombes Pol H. Opusunggu melalui Kapolsek Tanjungpinang kota AKP. Susetyo mengatakan, penangkapan pelaku Esw, dilakukan atas laporan korban atas kasus penganiayaan yang dialami.
“Tersangka Esw yang merupakan seorang pelajar/mahasiswa diamankan di Kampung Baru Tanjungpinang,” ujarnya.
Adapun kronologis kejadian lanjutnya, berawal ketika pelaku dan korban berkaraoke ria di KTV & PUB Clasix Bintan Indah Mall Tanjungpinang.
Sekitar pukul 01.00 Wib pelapor ditemani oleh seorang wanita berinisial Li. Kemudian sekitar pukul 02.40 Wib, datang seorang wanita yang tidak dikenal oleh pelapor, lalu mengucapkan kata-kata provokatif.
“Kamu bisa cari cewe lain nggak?”, Kemudian pelapor menjawab bahwa dia hanya di sana untuk menemani minum,” ujar Kapolsek.
Namun tanpa alasan yang jelas, tersangka Esw langsung memukul pelapor dengan botol kaca minuman, hingga menyebabkan luka sobek di bagian kiri kepala korban.
Atas kejadian itu, selanjutnya pelapor membuat laporan ke Polsek Tanjungpinang Kota.
“Dan atas Laporan korban kami langsung melakukan pada pelaku Ews pada pukul 03.20 Wib,” sebutnya.
Setelah diamankan, Esw juga mengakui perbuatannya. Dan atas perbuatanya Ews saat ini ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga :
- Warga Tanjung Uban Tewas Dianiaya di Kafe
- Pelaku Penganiayaan di Kafe Tanjunguban Terancam Hukuman Mati
- Fakta Baru Penganiayaan Dj di Kafe Bintan Hingga Tewas, Ternyata Karena Korban Tegur Cindy Nyanyikan Lagu Ini
Penulis: Roland
Editor : Redaktur












