Tim Tabur Kejati Kepri Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kendari

Tim Tabur (Tangkap Buronan) Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), menangkap Djafachruddin, tersangka buronan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah–Bintan, di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara
Tim Tabur (Tangkap Buronan) Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), menangkap Djafachruddin, tersangka buronan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah–Bintan, di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.(Foto-Penkum Kejati Kepri) 

PRESMEDIA.ID– Tim Tabur (Tangkap Buronan) Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), menangkap Djafachruddin, tersangka buronan kasus tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Tanah Merah–Bintan, di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penangkapan tersangka, dilakukan oleh Tim Tabur Kejati Kepri yang dipimpin oleh Kasi V Intelijen Kejati Kepri Adityo Utomo, bersama anggota Ul Awal Saputra dan Cahyadi bekerja sama dengan Tim Tabur Kejati Sulawesi Tenggara dan Tim Tabur Kejari Kendari, pada Rabu (12/11/2025) di Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Sebelum penangkapan, tim gabungan telah melakukan pemantauan intensif, penggalangan informasi, dan penelusuran lokasi persembunyian tersangka. Saat hendak ditangkap, Djafachruddin sempat berusaha kabur melalui pintu belakang pondok tempatnya bersembunyi.

Namun, berkat kesigapan petugas, ia berhasil ditemukan bersembunyi di bawah rumah pondok milik tetangganya. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kendari untuk proses pemeriksaan awal sebelum diterbangkan ke Kejati Kepri di Tanjungpinang.

Kasus korupsi yang menjerat Djafachruddin berkaitan dengan proyek pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, yang dilaksanakan oleh PT Bintang Fajar Gemilang menggunakan dana APBN dari BP Kawasan Batam pada tahun 2018.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J.Devy Sudarso, mengungkapkan keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja sama lintas wilayah antara Kejati Kepri, Kejati Sulawesi Tenggara, dan Kejari Kendari, dengan dukungan aparat Babinsa (TNI) setempat.

“Kami mengapresiasi kerja sama seluruh tim yang terlibat dalam operasi ini. Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk mencegah upaya melarikan diri dan akan dititipkan di Rutan Tanjungpinang,” ujar Devy.

Setelah tiba di Tanjungpinang, tersangka akan menjalani pemeriksaan dan penyidikan lanjutan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri.

Melalui program Tim Tabur Kejaksaan, Kajati Kepri menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengejar dan menindak tegas seluruh buronan kasus hukum yang masih berkeliaran.

“Kami mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kepri agar segera menyerahkan diri. Tidak ada tempat aman untuk bersembunyi dari hukum,” tegasnya.

Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com