
PRESMEDIA.ID– Kebijakan perampingan struktur RT dan RW yang dilakukan Pemerintah Kota Tanjungpinang menuai penolakan dari sejumlah warga dan ketua RT/RW.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan keputusan pribadi, melainkan penyesuaian terhadap aturan pemerintah pusat.
Lis menjelaskan, restrukturisasi RT dan RW mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan.
“Kebijakan ini bukan keinginan pribadi, melainkan penyesuaian terhadap aturan pemerintah pusat,” kata Lis, Rabu (20/5/2026).
RT dan RW Merupakan Lembaga, Bukan Sekadar Individu
Menurut Lis, selama ini masyarakat masih memandang RT dan RW hanya sebagai individu atau ketua lingkungan. Padahal, dalam aturan yang berlaku, RT dan RW merupakan lembaga yang memiliki struktur kepengurusan lengkap.
“Lembaga ini memiliki ketua, sekretaris, bendahara, hingga bidang-bidang lainnya,” jelasnya.
Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan penataan ulang RT dan RW karena masih ditemukan banyak RT dengan jumlah kepala keluarga (KK) di bawah ketentuan minimal 50 KK sebagaimana diatur dalam perda sebelumnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemko Tanjungpinang menerbitkan Perwako Nomor 34 Tahun 2025 yang mengatur klasifikasi RT. Dalam aturan tersebut, RT khusus masih diperbolehkan memiliki jumlah di bawah 100 KK untuk wilayah tertentu.
Sementara untuk wilayah dengan kategori kepadatan sedang hingga tinggi, jumlah KK akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
Lis mencontohkan wilayah Sungai Nyirih yang dinilai tidak memungkinkan untuk digabung dengan wilayah lain karena faktor geografis.
Perampingan RT/RW Disebut Mendukung Administrasi Digital
Lis menambahkan, penataan RT dan RW juga bertujuan mendukung sistem administrasi kependudukan berbasis digital serta program Kartu Bima Sakti.
Menurutnya, apabila tidak dilakukan penataan, maka akan berdampak pada validitas berbagai data pemerintahan.
“Kalau tidak ditata, nanti akan berdampak pada data pemilih, bantuan sosial, PKH, hingga data kemiskinan,” ujarnya.
Sebelumnya, puluhan ketua RT/RW bersama warga di Kelurahan Melayu Kota Piring (MKP), Tanjungpinang Timur, menyampaikan penolakan terhadap rencana perampingan wilayah RT/RW tersebut.
Penolakan dilakukan melalui petisi yang disampaikan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang. Warga menilai kebijakan itu berpotensi menyulitkan pengurusan administrasi dan membebani pelayanan masyarakat.
Mereka khawatir penggabungan wilayah RT akan membuat pendataan Kartu Keluarga (KK) hingga akses bantuan sosial menjadi lebih rumit.
Sebagai contoh, terdapat wilayah yang sebelumnya memiliki 198 KK dan dinilai sudah cukup padat. Jika dilakukan perampingan, jumlah KK dalam satu RT dikhawatirkan semakin besar, sementara kapasitas pelayanan perangkat RT tetap terbatas.
Selain itu, warga juga menilai kebijakan tersebut tidak relevan dengan kondisi kepadatan penduduk saat ini.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












