28 Pantarlih di Bintan Jadi Pengurus dan Anggota Parpol

KPU Kepri saat melalukan Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 di Tanjungpinang
KPU Kepri saat melalukan Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 di Tanjungpinang (Foto : Doc Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan menemukan, sebanyak 28 petugas pemuktahiran data pemilih (Pantarlih) masuk ke dalam data sistem informasi partai politik (Sipol).

Dalam platform KPU, mereka tercatat sebagai pengurus hingga anggota partai politik (parpol).

Komisioner KPU Bintan, Syamsul membenarkan ditemui tersebut, dan temuan itu, susah dilakukan klarifikasi langsung kepada masing-masing Pantarlihnya.

“Iya ada temuan soal itu. Sudah langsung diklarifikasi temuan itu dengan menanyakan satu persatu pantarlih-nya,” kata Komisioner KPU Bintan, Syamsul saat ditemui di kantor KPU Kepri, Tanjungpinang, Senin (27/2/2023).

Adapun Pantarlih yang masuk ke dalam Sipol yaitu di Kecamatan Bintan Timur 7 orang, Kecamatan Gunung Kijang 4 orang, Bintan Utara 5 orang, Bintan Pesisir 1 orang, Seri Kuala Lobam 2 orang, Teluk Sebong 2 orang, Toapaya 2 orang, dan Teluk Bintan 5 orang.

“Hanya dua kecamatan yang nihil kasus, yaitu Mantang dan Tambelan,” jelas Komisioner Divisi SDM dan Parmas itu.

Dari hasil klarifikasi, 28 Pantarlih membantah mereka sebagai pengurus, anggota ataupun pendukung parpol. Mereka juga tidak mengetahui bisa terdaftar dalam Sipol. Maka disimpulkan bahwa nama-nama mereka semua telah dicatut untuk kepentingan politik.

“Nama mereka (Pantarlih) dicatut. Kita juga sudah minta surat pernyataan dari mereka terkait tidak ikut serta sebagai pengurus maupun anggota di parpol,” katanya.

Dikarenakan tidak terbukti mendukung atau ikut serta di parpol, mereka semua tetap bekerja seperti biasa. Para Pantarlih melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) sesuai lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Mereka sekarang bekerja seperti biasa. Diharapkan seluruh Pantarlih bekerja dengan benar,” pungkasnya.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaktur