
PRESMEDIA.ID– Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kepulauan Riau, Aris Munandar, mengatakan, pengurusan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), hingga Cuti Menjelang Bebas (CMB) di Lapas, Rutan, dan Bapas wilayah Kepri tidak ada setoran.
Dan jika ada oknum aparat yang meminta setoran dalam pengurusan program reintegrasi sosial Napi itu, agar masyarakat berani melaporkan praktik pungutan atau “setoran” itu ke publik dan Kanwil Ditjen Pas Kepri.
Aris menegaskan, isu terkait adanya praktik setoran memang beredar di masyarakat. Namun, ia meminta agar laporan tersebut disertai bukti dan identitas pihak yang terlibat.
“Memang ada isu. Tapi siapa yang menerima dan siapa yang memberi, tolong disampaikan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2026).
Ia membuka ruang bagi masyarakat maupun warga binaan yang merasa dirugikan untuk melapor langsung agar dapat ditindaklanjuti.
Sanksi Tegas bagi Petugas
Aris juga memastikan, pihaknya tidak akan mentolerir adanya praktik pungutan liar oleh oknum petugas di Lapas, Rutan, maupun Bapas dalam pengursan PB bagi Napi ini.
“Jika ada petugas yang terbukti meminta setoran, tentu akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pengurusan PB Napi Dipastikan Gratis
Selain itu, Aris menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan hak narapidana, termasuk Pembebasan Bersyarat (PB), tidak dipungut biaya alias gratis.
Pemberian PB lanjutnya, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, di mana setiap narapidana berhak mendapatkannya jika memenuhi syarat.
Adapun syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk memperoleh PB antara lain, berkelakuan baik selama menjalani masa pidana, aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.
“Jika syarat administratif dan substantif terpenuhi, maka hak tersebut dapat diberikan,” jelas Aris.
Mengenai proses penguerusan, juga dilakukan secara berjenjangmulai dari Lapas, kemudian diajukan ke Ditjen PAS untuk diverifikasi lebih lanjut. Proses ini sebutnya, berjalan sesuai aturan dan tidak melibatkan biaya apapun.
Saat ditanya terkait identitas narapidana kasus korupsi yang telah mendapatkan PB di Lapas Tanjungpinang, Aris mengarahkan agar konfirmasi dilakukan langsung ke pihak Lapas.
“Saya tidak hafal, silakan tanyakan langsung ke Lapas,” ujarnya.
Kanwil Ditjen PAS Kepri menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar di lingkungan pemasyarakatan. Partisipasi aktif masyarakat dinilai penting untuk mengungkap dan menghentikan praktik yang merugikan tersebut.
Sebelumnya, Pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) di Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang menjadi sorotan. Proses pengurusan program reintegrasi sosial ini bahkan dipertanyakan, karena diduga sarat dengan praktik setoran.
Sorotan ini mencuat setelah seorang narapidana kasus pembunuhan kembali melakukan tindak kriminal serupa usai mendapatkan Pembebasan Bersyarat dari Lapas Tanjungpinang.
Narapidana kasus pembunuhan atas nama Nasrun DJ, sebelumnya memperoleh Pembebasan Bersyarat dari Lapas Tanjungpinang. Namun, setelah bebas, ia kembali melakukan aksi keji melakukan pembunuhan pada istrinya sendiri, Harsalina (56).
Napi kasus pembunuhan ini, membunuh isterinya di rumahnya sendiri di Perumahan Bintan Permata Indah, Kelurahan Pinang Kencana, pada Rabu malam (25/2/2026).
Penulis:Roland/Presmedia
Editor :Redaksi













