
PRESMEDIA.ID– Aparat Polresta Tanjungpinang menangkap oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjen PAS) Kepulauan Riau berinisial R (27) bersama istrinya, Ew (39) karena mengedarkan narkoba jenis Sabu.
Keduanya diamankan di kediamannya di kawasan Jalan Sei Jang, Kota Tanjungpinang, pada Selasa (24/3/2025) atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Penangkapan Berawal dari Pembeli
Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengatakan, pengungkapan kasus nakroba Pasangan suami siteri ini, berawal dari penangkapan seorang pembeli berinisial Dc.
Dari tangan Dc, Polisi menemukan barang bukti narkoba sabu 0,15 gram. Saat diinterogasi, Dc mengaku membeli barang tersebut dari Ew, yang merupakan tetangganya.
“Dari pengakuan itu, kami lakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan Ew di rumahnya,” jelas AKP Rio saat konferensi pers, Kamis (2/3/2026).
Polisi Temukan Sabu Puluhan Gram di Rumah PNS Kanwil Ditjen PAS Kepri
Saat penggeledahan di rumah Ew, Polisi menemukan sabu seberat 0,31 gram.
Tak berhenti di situ, dari hasil pemeriksaan lanjutan, Ew mengaku masih menyimpan narkoba lainnya di rumah tersebut.
“Total barang bukti yang ditemukan mencapai 49,4 gram sabu, yang diakui milik suaminya, R,” ungkap Rio.
Oknum PNS Akui Pernah Jual Sabu
Polisi kemudian turut mengamankan R di lokasi yang sama. Dalam pemeriksaan, R mengakui telah dua kali melakukan penjualan narkoba jenis sabu.
Pengakuan tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatan pasangan suami istri ini dalam jaringan peredaran narkoba.
Polisi Masih Telusuri Sumber Narkoba
Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait asal-usul sabu yang diperoleh pelaku.
Pelaku R juga telah memberikan informasi awal kepada penyidik, namun polisi masih memburu pihak yang diduga sebagai pemasok utama.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas AKP Rio.
Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat mengingat jumlah barang bukti yang cukup besar.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan oknum aparatur sipil negara yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Penegakan hukum diharapkan dapat berjalan tegas untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Kepulauan Riau.
Penulis: Roland
Editor: Redaktur












