Edarkan Narkoba Muhammad Nurkholis Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp2 M

Terdakwa Muhammad Nurkolis usai dituntut 15 tahun dan meninggalkan ruangan persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)
Terdakwa Muhammad Nurkolis usai dituntut 15 tahun dan meninggalkan ruangan persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID – Muhammad Nurkholis, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, dituntut hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rachmah Chaisari, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (23/6/2025).

JPU menyatakan, Nurkolis secara sah dan meyakinkan terbukti tanpa hak melakukan peredaran narkoba. Ia terbukti menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, hingga menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat melebihi 5 gram.

“Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar JPU di persidangan.

Sementara barang bukti sabu seberat total 207 gram, satu unit handphone merek Samsung Galaxy A03, serta timbangan digital, seluruhnya disita untuk dimusnahkan.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dessy Ginting bersama dua anggota majelis ditunda selama satu pekan. Sidang selanjutnya akan mengagendakan pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.

Penangkapan Dilakukan di Kos-Kosan Tanjungpinang

Sebelumnya, Nurkholis ditangkap Tim Ditresnarkoba Polda Kepri di sebuah kos-kosan di Jalan Serai No. 19B, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, pada Jumat malam (6/12/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dalam penggeledahan ini, Polisi menemukan, 3 bungkus plastik bening berisi sabu yang dibalut lakban coklat, 1 bungkus plastik snack merk Kris Bee, 1 unit handphone Samsung Galaxy A05 warna hitam dan 1 unit timbangan digital warna hitam-silver.

Barang-barang tersebut ditemukan dalam lemari pakaian di kamar kos dan diakui sebagai milik Nurkolis. Sementara dua bungkus sabu yang sempat disembunyikan di bawah pohon pisang tidak berhasil ditemukan.

Seluruh barang bukti dan terdakwa kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.

Penulis: Roland
Editor : Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com