
PRESMEDIA.ID– Polresta Tanjungpinang menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seligi 2026 di Mapolresta Tanjungpinang, Senin (26/10/2026).
Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta mengatakan, sebanyak 76 personel gabungan dari TNI, Polri, dan instansi terkait dikerahkan untuk mendukung pelaksanaan operasi tersebut.
Personel akan ditempatkan di sejumlah titik strategis, terutama ruas jalan dengan kepadatan kendaraan tinggi serta wilayah yang berdasarkan analisis dan evaluasi kerap terjadi kecelakaan lalu lintas.
Operasi Patuh Seligi 2026 Sasar Pelanggaran Lalu Lintas
Dalam pelaksanaannya, petugas akan menertibkan berbagai pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.
Beberapa pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Patuh Seligi 2026 meliputi:
- Menggunakan telepon genggam saat berkendara.
- Tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor.
- Mengemudikan kendaraan di bawah umur.
- Menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan atau knalpot brong.
- Mengangkut muatan melebihi kapasitas kendaraan.
- Melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Kapolresta menjelaskan, penempatan personel dan penindakan akan disesuaikan dengan kondisi lalu lintas serta hasil analisis terhadap lokasi yang dinilai rawan kecelakaan.
Penindakan juga akan dilakukan melalui teguran maupun langkah penegakan hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang ditemukan.
Libatkan TNI dan Instansi Terkait
Untuk mendukung efektivitas operasi, Polresta Tanjungpinang turut melibatkan sejumlah instansi, di antaranya TNI, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Petugas gabungan akan melaksanakan patroli di sejumlah ruas jalan guna meningkatkan ketertiban serta mengingatkan masyarakat agar mematuhi aturan berkendara.
Melalui Operasi Patuh Seligi 2026, kepolisian berharap kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas semakin meningkat. Kepatuhan terhadap aturan di jalan raya diharapkan tidak hanya untuk menghindari sanksi, tetapi juga melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan perlengkapan keselamatan, mematuhi rambu lalu lintas, serta berkendara dengan tertib demi mengurangi risiko kecelakaan di wilayah Tanjungpinang.
Penulis :Roland
Editor :Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











