
PRESMEDIA.ID, Tanjungpiannang- Terdakwa Rini Pratiwi mengakui gelar MM.Pd yang digunakanya adalah “Palsu” dan didaftarkan di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti).
“Di LLDikti masih terdaftar dengan gelar MM.Pd sampai saat ini,” kata Rini Pratiwi pada sidang lanjutan dengan agenda mendengar keteranganya sebagai terdakwa di Pengadilam Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (22/6/2021).
Anggota DPRD kota Tanjungpinang ini juga mengakui gelar MM.Pd nya itu juga digunakan saat mendaftar sebagai Calon Legilatif (Caleg) di Tanjungpinang di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tahun 2018 lalu dan bukan menggunakan gelar MM.
Dia menyebutkan, bahwa gelar MM itu digunaka untuk jurusan Pasca Sarjana Akutansi atau Ekonomi. Jadi karena konsentrasi ilmu yang diambil adalah Pendidikan hingga menggunakan tambahan Pd.
“Setau saya, rekan kuliah saya juga menggunaka MM.Pd. Tapi cuma dua orang saja, setelah dikonfirmasi yang lainnya tidak bisa dihubungi,” paparnya.
Rini juga mengaku menggunakan gelar MM.Pd ini karena ketidaktahuannya, Dan penggunaan gelar MM.Pd itu, selain syarat mendaftar sebagai caleg juga digunakan mengajar sebagai Dosen di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Miftahul Ulum Tanjungpinang.
“Bahwa ini juga saya suda pakai sebagai dosen dengan alasan tidak tahu,” katanya.
Kepada Majelis Hakim Rini juga menjelaskan, saat dilaporkan ke Polres Tanjungpinang pada Februari 2020 lalu atas dugaan gelar itu, Dia juga sempat mengonfirmasi ke Universitas Kejuangan 45 Jakarta dan disitu dia diberitahu, kalau gelarnya adalah MM dan bukan MM.Pd.
“Saya sekarang pakai gelar MM, setelah saya dapat dari kampus dan sudah saya revisi dan konfirmasi semua, baik di DPRD Tanjungpinang. Saya sangat menyesal,” ucapnya.
Ia mengatakan, semuanya saat ini sudah diganti, termasuk juga data persyaratan dari Partai PKB Tanjungpinang, juga telah dikonfirmasi dan tidak ada masalah dengan Partai terkait hal itu.
Dalam Persidangan itu, Rini juga mengatakan, akibat kejadian ini, bukan hanya berdampak buruk bagi dirinya, Tetapi, juga pada keluarga terutama ibunya yang terkena serangan jantung.
Sementara itu, ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andriansah membantah keterangan terdakwa, mengenai penggantian gelarnya dari MM.Pd menjadi MM di LLDikti, Karena sampai saat ini masih menggunakan gelar MM.Pd, terdakwa Rini membenarkan hal tersebut.
“Tadi terdakwa mengatakan, bahwa telah mengganti gelarnya semuanya, tetapi ternyata di LLDikti sampai saat ini masih menggunakan MM.Pd?” tegas JPU.
Menjawab pertanyaan Jaksa tersebut, Rini pun membenarkan, Ia mengatakan bahwa dirinya memang belum mengganti gelarnya di LLDikti, karena dirinya telah cuti dari STAI Miftahul Ulum Tanjungpinang telah memberikan surat dari pihak kampus tetapi belum ada konfirmasi.
Mendengar keterangan itu, Ketua Majelis Hakim, Boy Syailendra serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Novarina Manurung dan Sacral Ritonga menunda persidangam dengan memerintahkan JPU untuk membuat tuntutan pada Rabu(30/6/2021).
LLDikti Sebut Titel MM.Pd Rini Pratiwi Tidak Sesuai Program Studi
Sebelumnya, saksi ahli dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah 3 Jakarta, Taufik Alamsyah juga mengatakan, gelar akademik anggota DPRD kota Tanjungpinang, terdakwa Rini Pratiwi tidak sesuai dengan Program Studinya. Gelar akademik Rini lanjut Taufik, harus ditulis berdasarkan program studi akademik dan bukan berdasarkan ilmu konsentrasinya.
Hal itu dikatakan Taufik Alamsyah dalam keteranganya sebagai saksi ahli, pada sidang lanjutan kasus titel Palsu anggota DPRD Tanjungpinang terdakwa Rini Pratiwi, di PN Tanjungpinang Selasa (15/6/2021) lalu.
Saksi Ahli LLDikti Taufik ini juga mengatakan, penggunaan gelar (Titel) akademik, diatur dalam pasal 11 huruf f Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 154 Tahun 2014 Tentang Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi.
“Sesuai dengan aturan ini, Penggunaan gelar ditulis berdasarkan nama program studi, misalnya Magister (S2) Program Studinya Manajemen sehingga ditulis gelarnya di Ijazah M.M,†kata Taufik.
Taufik juga menegaskan, gelar yang ditulis bukan pada bidang konsentrasinya itu, ditulis pada transkrip nilai. Sedangkan dalam kasus terdakwa Rini Pratiwi, Taufik menyebut bidang konsentrasi terdakwa adalah Manajemen Pendidikan.
Saksi Ahli dari LLDikti Kementerian Pendidikan ini juga menyebut, bahwa sampai saat ini, Universitas Kejuangan 45 Jakarta itu masih ada. Tetapi, lokasi dan kampusnya telah berpindah tahun 2003.
“Berdasarkan data di Dikti, ada 9 Prodi di Universitas Kejuangan 45 Jakarta, Diantaranya S2 Manajemen, S2 Akuntansi, Ilmu Pemerintahan, S1 Teknik Elektro, S1 Informatika dan D3 Manajemen serta Pemasaran,†ujarnya.
Sementara Prodi Pendidikan, di Universitas Kejuangan 45 itu, berdasarkan data Dikti, hingga saat ini tidak ada.
Sebelumnya, anggota DPRD Kota Tanjungpinang Rini Pratiwi dilaporkan ke Polisi atas dugaan pemalsuan gelar akademik, dalam penuntutan Jaksa Mona Amelia mendakwa anggota DPRD Tanjungpiang itu dengan akwaan tunggal, melanggar Pasal 68 ayat 3 Jo Pasal 21 ayat 4 UU RI Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Terdakwa dinyatakan, menggunakan gelar atau titel palsu S2 yang tidak sesuai dengan Ijazah yang diperolehnya saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD kota Tanjungpinang.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi