
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Polres Tanjungpinang meringkus Dedi (33) terduga pelaku asusila sesama jenis, terhadap seorang anak dibawah umur. Terduga pelaku diringkus di jalan Abdurahman Kampung Bugis Kota Tanjungpinang Kamis (2/12/2021).
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban, mengatakan Penangkapan terhadap pelaku dilakukan atas Laporan orang tua korban, yang melaporkan perbuatan pelaku ke Polisi.
Kronologis kejadiaan, berawal pada saat orang tua korban berinisial Jr ditelpon oleh saudaranya untuk datang ke rumahnya.
Kepada orang tua korban, Saudaranya itu mengatakan, jika sebelumnya anaknya bercerita kepadanya telah dicabuli (Sodomi) oleh pelaku di rumah kosong Jalan Sultan Machmud Gang Mulia Tanjungpinang. Perbuatan cabul terhadap korban, dilakukan pelaku pada Jumat (22/10/2021) lalu.
Atas kejadian itu, selanjutnya orang tua korban melaporkan yang dialami anaknya tersebut ke Polres Tanjungpinang.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan sejumlah saksi. Kepada Polisi korban mengaku dicabuli pelaku dengan cara disuruh melakukan oral pada kemaluan pelaku di rumah kosong yang berada di Kampung Bugis tersebut. Selain itu, pelaku juga memaksa korban melakukan Senggama.
Atas keterangan korban dan saksi lainya, serta sejumlah alat bukti, Akhirnya Polisi mencari keberadaan pelaku. Dari informasi yang diperoleh Polisi, terduga pelaku berada di rumah kosannya di jalan Abdulrahman Kampung Bugis.
“Atas informasi itu, selanjutnya, Tim Jatanras melakukan penangkapan terhadap pelaku,” katanya.
Kepada Polisi, Tersangka Dedi juga mengakui perbuatanya, hingga ditetapkan sebagai tersangka.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 KUHP Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” kata Awal Sya’ban.
Penulis:Roland
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











