
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Nama Raja Miskal dari Fraksi PKS di DPRD Bintan. Disebut Mardiah meminta sejumlah dana kepadanya, agar memerintah perusahaan rokok dan mikol yang kuotanya diberikan memberikan sejumlah dana, untuk mempertahankan posisi Mardiah sebagai Kepala BP.Kawasan Bintan pasca Apri Sujadi dilantik sebagai Bupati.
Permintaan uang oleh anggota DPRD dari PKS itu, dikatakan Mardiah dilakukan melalui salah satu perusahaan penerima kuota dari BP.Kawasan Bintan menjelang dirinya diberhentikan sebagai Kepala BP.Kawasan Bintan pada 2016.
“Saat itu anggota DPRD dari PKS Raja Miskal minta duit, Dengan mengatakan, “Kalau ibu bisa, maka jabatan ibu dipertahankan menjadi BP.Kawasan Bintan,” ujar Mardiah menirukan ucapan anggota DPRD Bintan dari PKS itu di PN Tipikor Tanjungpinang, Kamis (6/1/2-2022).
Dalam kesaksianya, mantan Kepala BP Kawasan Bintan ini, juga mengakui, sejak Bupati non aktif Apri Sujadi dilantik hanya sekali melakukan pertemuan membahas mengenai kuota rokok dan Mikol di BP.Kawasan Bintan.
Sesudah itu tidak pernah diajak lagi berbicara mengenai BP.Kawasan Bintan. Dan justru yang sering dipanggil adalah stafnya Bidang Perizinan Restauli dan Edi Pribadi.
“Setelah itu, semua perintah dan kebijakan di BP.Kawasan Bintan disampaikan melalui Edi Pribadi, Restauli bagian perizinan BP.Kawasan Bintan,” terangnya di PN Tipikor Tanjungpinang.
Selanjutnya, setelah mengeluarkan kelebihan Kuota rokok dan Mikol sepanjang April hingga Juni 2016, Mardiah mengaku dinonaktifkan sebagai Kepala BP.Kawasan Bintan.
“Kalau saya merasa, mungkin saya sudah tidak layak, dan tidak memenuhi keinginan Kuota rokok yang diajukan pak Apri Sujadi maka diberhentikan,” katanya.
Setelah diberhentikan sebagai Kepala BP.Kawasan Bintan, Mardiah selanjutnya dipindah menjadi kepala Pemberdayaan Perempuan dan anak Agustus 2016 hingga 2019.
Dan setelah Apri tidak menjabat lagi, Saat ini Mantan Kepala DPMPTSP dan Kepala BP.Kawasan Bintan ini, kembali diangkat menjadi salah satu Asisten di Sekretariat Kabupaten Bintan.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi











