Suami Istri Pengedar Sabu dan Rekanya Dihukum 5 dan 6 Tahun Penjara

Pasangan Suami Isteri terdakwa Hasbiansyah dan Suryanti bersama rekanya Terdakwa Syabrial divonis 5 6 Tahun Penjara Karena terbukti memiliki dan mengedarkan narkoba sabu
Pasangan Suami Isteri terdakwa Hasbiansyah dan Suryanti bersama rekanya Terdakwa Syabrial, divonis 5-6 Tahun Penjara Karena terbukti memiliki dan mengedarkan narkoba sabu.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Pasangan Suami Isteri (Pasutri) terdakwa Hasbiansyah dan Suryanti yang menjadi pengedar narkoba, di hukum 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan oleh Hamim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamsi,(6/2/2020).

Selain ke dua terdakwa, Hakim juga menghukum terdakwa Syabrial (displit perkara) dari jaringan ke dua terdakwa, dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara.

Putusan ini di bacakan oleh Ketua Majelis Hakim Corpioner, didampingi oleh Majelis Hakim Anggota Romauli Purba dan Edward MP Sihaloho, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Dalam putusannya, Hakim menyatakan, ke tiga terdakwa terbukti melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum melanggar Pasal 114 Ayat 1 Jo, Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hasbiansyah dan Suryanti, dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara,”ujar Hakim.

Selanjutnya, menghukum terdakwa Syabrial dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan penjara.

Mendengar hukuman itu, ketiga terdakwa yabg didampingi oleh Penasehat Hukumnya, A Nur menyatakan menerima. Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), RH.Wirayanu menyatakan pikir-pikir selama satu pekan.

Sebelumnya Hasbiansyah dan Suryanti, dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara. Sedangkan Syahbrial dituntut 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara.

Didalam dakwaan JPU, berawal pada saat terdakwa Suryanti menghubungi terdakwa Syabrial, dimana meminta untuk di cariin narkoba jenis sabu senilai Rp 200 ribu, Rabu(31/7/2019)lalu.
Tak lama kemudian terdakwa Syabrial menemui terdakwa Suryanti yang saat itu berasa di kamar 102 wisma cahaya Pinang untuk menyerahkan sabu – sabu.

Keesokan harinya ditempat yang sama terdakwa Suryanti meminta lagi kepada terdakwa Syabrial untuk mencari sabu senilai Rp 400 ribu, yang langsung digunakan oleh sepasang suami istri tersebut.

Lagi-lagi keesokan harinya sepasang suami istri ini memesan sabu, senilai Rp 2 juta kepada Syabrial. Namun sepasang suami istri ini mengambil uang terlebih dahulu ke ATM.

Setelah itu terdakwa Syabrial memesan sabu kenapa Zamri (DPO), setelah pesananya dapat terdakwa Syabrial, langsung memberikan sabu-sabu 2,27 gram kepada sepasang suami istri itu di halte jalan Pramuka, pukul 22.00 WIB Kamis(1/10/2020).

Saat itu juga anggota Sar Narkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penangkapan terhadap ke tiga terdakwa.

Penulis:Roland