PT.MIPI Langgar Penggunaan Izin Investasi di Bintan dan Manipulasi LKPM-nya ke BKPM

Aksi Mahasiswa di kantor DPMPTSP Bintan soroti Investasi Ileegal PTMIPI� Galang Batang Bintan

PRESMEDIA.ID,Bintan- Badan Pengusaha Kawasan (BPK) Bintan mengatakan PT.Mangrove Industry Park Indonesia (MIPI) diduga memenipulasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Investasinya ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pusat dan terbukti melakukan pelanggaran penggunaa izin usaha, dengan melakukan produksi di luar Kawasan FTZ Bintan.

Namun demikian, BPK Bintan mengatakan belum dapat memberikan sanksi karena masih akan memverifikasi pengeluarkan izin Dasar, izin gudang, maupun Angka Pengenalan Impor (API) kepada Instansi lainya, dan melaporkan kegitan perusahaan manufaktur kayu asal China yang di Eksport Kanada itu ke BKPM.

Ketua BPK Bintan, Umar Saleh mengatakan, sebelumnya Bidang Pengawasan BPK Bintan, telah dua kali turun melakukan pemeriksaan aktivitas operasional PT.MIPI ke lapangan, yaitu tahun 2019 dan 2020.

Dari hasil yang diperoleh, ditemukan adanya pelanggaran, berupa aktivitas produksi dan gudangnya yang tidak di temukan di lokasi Izin Investasi yang di keluarkan, Melainkan di Kawasan Luar FTZ yaitu di kawasan Galang Batang, Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang.

“Izin Investasi yang diberikan untuk PT.MIPI berlokasi di Kawasan FTZ kilo meter 23 Kecamatan Bintan Timur (Bintim). Namun praktek Produksi, Gudang dan Eksport-nya di keluarkan dari Kawasan di luar FTZ yaitu Galang Batang dan bukan dari km 23 Seilekop Bintan Timur.

“Harusnya mereka melakukan aktivitas produksi dan segala sesuatunya di Km 23 Kawasan FTZ. Karena izin usaha yang kita berikan disana, kalau di Galang Batang kita tidak pernah mengeluarkan rekom dan izin”ujar Umar Saleh di Kantor BPK Bintan,Kamis (6/2/2020).

Dengan operasional aktivitas produksi di luar Kawasan FTZ itu, Lanjut Umar, Kegiatan perusahaan PT.MIPI dikategorikan melakukan pelanggaran sehingga bisa saja izin usaha yang dikantonginya dicabut.

“Bagian pengawasan kita juga sudah turun, Jadi teknisnya di bagian merekalah,”katanya.

Ditempat terpisah, Bidang Pengawasan BPK Bintan, Radit mengatakan, sebelumnya, pihaknya telah menerima Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPN) 10 Januari 2020 dari Pusat, dengan Laporan Investasi PT.MIPI sudah terealisasi dikawasan FTZ Kam 23 Seilekop Bintan Timut.

Atas dasar laporan itu, Selanjutnya bagian pengawasan BPK melakukan pengawasan dengan langsung turun ke lapangan kawasan Investasi PT.MIPI di Km 23 guna mengetahui realisasi kegitanya.

“Kami turun ke lokasi melakukan pengechekan ke km 23 semalam Rabu (5/2/2020), kenyatanya tidak sesuai dengan Laporan yang disampaikan PT.MIPI ke BKPM,”sebutnya.

PT.MIPI lanjut dia, melaporkan ke BKPM investasinya sudah terealisasi dan berproduksi, Dalam LKPN tersebut PMA ini menyatakan sudah ada realisasi produksi dan lainnya di Kawasan FTZ Km 23 yang merupakan lokasi izin usahanya.

Tapi saat dilakukan pengecekan ke lapangan, ternyata hingga saat in belum ada aktivitas di sana. Apabila itu terealisasi sesuai LPKN, pastinya ada bangun atau pembelian alat. Kenyatanya, Mesin dan alat produksinya tidak ditemukan di Km 23 dan yang ditemukan hanya kantor saja.

Sebalik-nya, ketika bagian Pengawasan BPK-FTZ ke Galang Batang, justeru didapati adanya aktivitas produksi di luar Kawasan FTZ itu.

�Karena tak ada produksi dan alat pendukungnya maka kita segera surati BKPM. Disitu kita minta BKPM meninjau kembali LKPN yang dibuat oleh PT MIPI,�jelasnya.

Meskipun ditemukan pelanggaran, pihak Pengawasan BPK-FTZ menyatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan instansi terkait, yang mengeluarkan izin Dasar, izin gudang, maupun Angka Pengenalan Impor (API).

“Kami akan sampaikan laporan temuan ini ke LKPN, Nanti hasilnya bagaimana baru kita tindak lanjuti,”ucapnya.

Penulis:Hasura