Edarkan Narkoba Sabu 36,75 gram Terdakwa Deri Ariyanto Dituntut 10 Tahun Penjara

Terdakwa Deri Ariyanto dituntut jaksa 10 tahun penjara pada sidang tuntutan di PN Tanjungpinang, Rabu (8/8/2023) (Foto: Roland/Presmedia.id)
Terdakwa Deri Ariyanto dituntut jaksa 10 tahun penjara pada sidang tuntutan di PN Tanjungpinang, Rabu (8/8/2023) (Foto: Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Deri Ariyanto terdakwa pemilik dan pengedar narkoba jenis sabu, dituntut 10 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 1 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Marshal Stanley Yehezkiel di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu(9/8/2023).

Jaksa menyatakan, terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta pada majelis Hakim agar menghukum terdakwa dengan hukuman pidana selama 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan kurungan,” kata JPU.

Sementara itu 14 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu dipergunakan untuk barang bukti terdakwa Eki (dituntut terpisah).

Sedangkan barang bukti alat isap narkoba, plastik bening, dan timbangan digital dirampas untuk dimusnahkan.

“Satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul warna hitam kombinasi merah BP 4627 TU dan satu unit HP dirampas untuk negara,” jelasnya.

Terhadap tuntutan itu terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya M. Indra Kelana dan Rijal Simatupang menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

“Kami meminta waktu satu minggu untuk mengajukan pledoi,” Kata Indra.

Persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Boy Syailendra dan Majelis Hakim anggota menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda pledoi.

Sebelumnya terdakwa Dery ditangkap Satres Narkoba Polres Bintan di rumahnya di Jalan Brigadir Jenderal Katamso, RT. 004 RW. 001, Gang Pulai 2, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Sabtu(18/2/2023) lalu.

Dari penangkapan terdakwa ini,Polisi juga mengamankan 14 paket sabu- sabu seberat 36,75 gram.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur