
PRESMEDIA.ID, Bintan – Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terpidana kasus pencabulan, Attoti dilarikan aparatur Lapas Umum kelas IIA Tanjungpinang ke RSUD Bintan di Kijang lantaran mengalami gangguan mental.
Kepala Lapas (Kalapas) Umum Kelas IIA Tanjungpinang, Maman Hermawan, mengatakan WBP tersebut mengalami gangguan mental atau depresi yang diduga akibat beban masalah yang dijalaninya.
“WBP atas nama Attoti tersebut divonis dengan hukuman 12 tahun 3 bulan penjara karena perkara perlindungan anak. Ekspirasinya itu 17 Januari 2033,” ujar Maman, Senin (6/11/2023).
Pada 26 Oktober 2023, kata Maman, depresi WBP itu kumat sehingga mengalami sesak napas. Karena urgent dan layanan kesehatan di lapas terbatas maka WBP itu terpaksa dibawa ke RSUD Bintan.
Setelah mendapatkan pemeriksaan kesehatan dokter penyakit jiwa RSUD Bintan meminta WBP tersebut menjalani perawatan.
“30 Oktober kondisi WBP tersebut berangsur pulih dan tim medis telah mengizinkan untuk pulang dan menjalani rawat jalan,” katanya.
Dalam menjalani perawatan di RSUD Bintan, pihak lapas berkoordinasi dengan kepolisian setempat. Sehingga WBP tersebut mendapatkan penjagaan yang ketat agar tidak kabur selama dirawat di rumah sakit.
“Kita tempatkan tiga petugas lapas di rumah sakit. Mereka jaga bergiliran, ada yang siang, ada yang malam dan sampai pagi. Terus diawasi juga sama kepolisian,” jelasnya.
Sementara itu Direktur RSUD Bintan dr Bambang Utoyo membenarkan telah menerima pasien WBP dari Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang. WBP itu mengalami sesak napas akibat depresi.
“WBP itu langsung dilayani oleh dokter spesialis penyakit jiwa. Lalu dirawat hampir sepekan setelah kondisinya membaik kita izinkan untuk rawat jalan,” ucapnya.
WBP sering dibawa ke RSUD Bintan karena mengalami gangguan kesehatan. Baik dari Lapas Umum maupun Lapas Narkotika. Semuanya mendapatkan pelayanan yang sama.
“Sering WBP kesini. Kita layani dengan baik dan mereka juga mendapatkan penjagaan yang ketat,” tutupnya.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











