
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Inspektorat Provinsi Kepri mula turun dan  melakukan pemeriksaan serta pembinaan, terhadap penyelenggaraan pemerintah Pemko Tanjungpinang.
Atas hal itu, Inspektorat Provinsi Kepri meminta Penjabat Walikota, Kepala OPD dan jajaran id Pemko Tanjungpinang, koperatif dalam memberikan data atas sejumlah program yang dilaksanakan.
Kepala Inspektorat Kepri Irmendes mengatakan, audit dan pemeriksaan yang dilakukan, merupakan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam pengawasan dan pembinaan atas jalannya pemerintahan di Kota Tanjungpinang.
Pembinaan dan pengawasan ini, kata Irmendes, Gubernur Kepulauan Riau H.Ansar Ahmad sebelumnya telah menyurati Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang Hasan.S.Sos agar menginstruksikan setiap OPD dan instansinya mendukung dan memperlancar kerja inspektorat dalam menjalankan tugas pengawasan dan pembinaan atas jalannya pemerintahan di Kota Tanjungpinang.
“Surat Gubernur Kepri terkait akan dilakukan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kota Tanjungpinang sudah disampaikan kepada Pj.Walikota Tanjungpinang  14 November 2023,” katanya.
Sesuai dengan surat Gubernur, lanjut Irmendes, tim Inspektorat provinsi sudah turun, dan meminta agar setiap OPD dan instansi kooperatif dan ikut membantu petugas di lapangan terkait data-data yang dibutuhkan.
“Pengawasan dan pembinaan ini, lanjutnya, akan dilaksanakan selama 15 hari waktu kerja dari 16 November sampai dengan 30 November 2023.
Pengawasan oleh Tim Inspektorat Provinsi Kepri ini lanjut Irmendas, seiring dengan berakhirnya masa jabatan Walikota dan sekaligus pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan daerah secara rutin.
“Kita melakukan kegiatan ini bukan berarti ada yang tidak beres. Tapi ini adalah kegiatan rutin sekaligus pembinaan yang selalu kita lakukan. Berapapun dana pemerintah yang keluar wajib jelas kemana peruntukannya. Dan upaya kesejahteraan masyarakat dan pelayanan umum melalui penggunaan anggaran secara tepat, efektif, dan efisien, merupakan tujuan utama pemerintahan,†jelas Irmendas.
Inspektorat Provinsi Kepri lanjutnya, akan melaksanakan dua kegiatan sekaligus yakni pembinaan dan pengawasan selama 15 hari. Kegiatan pembinaan dan pengawasan tersebut dilakukan terhadap 9 urusan aspek umum, dan 32 urusan aspek teknis.
Untuk mendukung kelancaran kegiatan pembinaan dan pengawasan ini Irmendas minta agar Pemerintah Kota Tanjungpinang kooperatif dalam memfasilitasi pemenuhan data yang diperlukan.
Penulis:Presmedia
Editor  :Redaksi
Jika ada pihak yang keberatan atau merasa dirugikan oleh pemberitaan di atas, Anda dapat mengirimkan sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











