
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tanjungpinang, mengaku tidak mengetahui mantan walikota Tanjungpinang, Rahma menggunakan proyek pasum yang belum siap Akau Potong lembu untuk mengumpulkan orang.
Kepala dinas PUPR Tanjungpinang Rsuli mengatakan, tidak memiliki informasi atau mengeluarkan izin terkait penggunaan proyek Akau Potong Lembu tersebut mengumpulkan orang.
Dan penggunaan proyek yang belum siap itu, Rusuli mengtakan, sepenuhnya wewenang kontraktor karena PUPR tidak pernah mengeluarkan izin.
Sementara status proyek, dikatakan Rasul hingga saat ini masih dalam tahap pengerjaan oleh kontraktor.
“Belum ada izin dari PUPR karena proyek ini masih dalam tahap pengerjaan oleh kontraktor,” ujar Rusli pada Senin (27/11/2023).
Rusli juga menyebut, Â terhadap izin penggunaan tempat pada proyek yang belum siap itu, merupakan kewenangan kontraktor.
“Secara pribadi saya  juga tidak memiliki informasi terkait izin dar kontraktor tersebut, karena pada saat itu (Jumat-red) saya sedang berada di luar kota,” kata Rusli.
Sementara pembangunan Akau Potong Lembu  dikatakan Rusli, sesuai kontrak akan selesai dan berakhir pada Desember 2023.
Proyek ini memiliki nama resmi “Pembangunan Penataan Pedagang Kuliner Kawasan Potong Lembu” dengan nilai kontrak sebesar Rp2.972.183.893,85 dari APBD Kota Tanjungpinang tahun  2023.
Pelaksana proyek adalah CV.Standar Sukses Abadi dengan pengawasan dari CV.Cipta Perdana Teknik.
Sebelumnya, Mantan Walikota Tanjungpinang, Rahma, mengadakan pertemuan dengan warga di proyek Akau Potong Lembu yang masih dalam tahap pengerjaan. Video pertemuan tersebut viral di media sosial dan menjadi perbincangan di masyarakat.
Atas penggunaan proyek yang belum siap ini, Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang Hasan Sos sangat menyayangkan. Ia mengatakan proyek Akau Potong Lembu itu belum selesai dan masih dalam pengerjaan kontraktor.
Hasan mengatakan, seharusnya Rahma sebagai mantan walikota paham dengan mekanisme dan aturan, kalau proyek Akau potong Lembu itu saat ini masih dalam pengerjaan dan belum dilakukan serah terima.
“Kami sangat menyayangkan hal ini. Dan saya belum mengetahui atas izin siapa ruang Publik proyek Akau Potong Lembu yang masih dikerjakan itu digunakan,†ujar Hasan Minggu (26/11/2023).
Sesuai Perpres Pengadaan barang dan Jasa kata Hasan, penyedia dan pengguna barang dan jasa proyek pemerintah harus menyelesaikan pekerjaan serta administrasi atas proyek pekerja yang telah dilaksanakan.
Atas hal itu Hasan mengatakan, akan meminta pertanggungjawaban Kepala dinas PUPR, Konsultan pengawas serta Kontraktor pelaksana atas administrasi dan pengerjaan proyek tersebut.
“Kami akan minta pertanggungjawaban konsultan pengawas, kontraktor serta PUPR atas penggunaan ruang publik proyek ini,†ujarnya
Penulis :Roland
Editor  :Redaktur











