
PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang-Direksi PT.Berkah Pulau Lingga bersama puluhan pemuda mendesak Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menerbitkan Izin Usaha Pertambangan-Operasi Penjualan (IUP-OP) tanah urug timbun material Bauksitnya di Lingga.
Desakan tersebut diungkapkan melalui audiensi bersama stakeholder Pemprov Kepri yang dipimpin Sekdaprov,TS Arif Fadillah di ruang rapat utama kantor gubernur, Pulau Dompak,Rabu (15/7/2020).
Dalam pertemuan itu, Direktur Utama (Dirut) PT.BPL Andi Cori Patahuddin menyatakan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri memperlambat proses penerbitan izin yang diajukan olehnya selaku pengusaha lokal.
“Perusahaan kami telah mengajukan permohonan izin usaha pengangkutan tanah timbunan/urug di Lingga ke PTSP sejak 14 Mei lalu tapi sampai hari ini belum keluar izinnya,”katanya.
Dalam surat permohonan berkop PT.BPL nomor:26/BPL/V/2020 itu, pihak perusahaan telah menyatakan permohonan izin penjualan tanah urug/timbun hasil sisa kegiatan pembangunan taman rekreasi di Dusun III Air Kulah di Desa Pulau Bukit, Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga Propinsi Kepulauan Riau ke lokasi Desa Langkap Kabupaten Lingga dengan volume kubikasi sebesar 600.000 MT.
Namun, permohonan izin ini seolah tidak digubris bahkan terkesan diperhambat,padahal dalam meningkatkan pengembangan wisata di Kepri,”ucapnya.
Atas dasar itu, pihaknya mendesak Pemprov Kepri tidak menganaktirikan pengusaha lokal demi mendukung investasi di daerah.
Penerbitan Izin Tambang Ditangguhkan Dirjen Minirba Â
Sementara itu Sekda Kepri, TS Arif Fadillah menepis tudingan yang menyebut jika Pemprov Kepri menganaktirikan pengusaha lokal dalam proses penerbitan izin.
“Tidak ada niat kita untuk menghambat penerbitan izin investasi, apalagi kepada anak pribumi, karena kepada orang luar saja kami terima,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan penjelasan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PTSP belum terbitnya izin itu karena terbentur dengan surat edaran dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara nomor 809/30.01.DJB/2020 tertanggal 9 Juli tentang Penanguhan dan moratorium penerbitan perizinan dibidang pertambangan mineral dan batu bara.
“Dalam edaran itu disampaikan gubernur tidak dapat menerbitkan perizinan baru dibidang pertambangan selama enam bulan, sejak diundangkannya UU nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba sampai dengan terbitnya peraturan pelaksanaan undang-undang tersebut,”jelasnya.
Selain itu, dalam edaran nomor 742/30.01.DJB/2020 tertanggal 18 Juni Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara menetapkan aturan yang menyebut seluruh permohonan perizinan yang masuk sebelum tanggal 10 Juni dan belum diterbitkan perizinannya tidak dapat dilanjutkan proses penerbitan izin.
Kendati demikian, Arif berjanji akan berkonsultasi dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kajati Kepri untuk menerbitkan Legal Opinion (LO) yang nantinya akan dijadikan rujukan ke pusat agar izin tersebut dapat diterbitkan.
“Kita minta waktu tiga hari untuk konsultasi dengan Datun untuk dikeluarkan LO terkait edaran tersebut. Jadi kita menunggulah LO itu keluar dari Datun,”tuturnya.
Penulis:Redaksi/IsmailÂ












