Tanah Urug PT.BPL di Lingga, Ternyata Mengandung Bauksit Yang Mau Dijual ke PT.TBJ

Analisis Laboratorim Bouksit PT.Berkah Pulau Lingga e1594880790144
Analisis Laboratorim Bouksit PT.Berkah Pulau Lingga.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Aksi “Kong-kali kong” pertambangan ilegal mengatas namakan investasi usaha pariwisata dan lainnya diduga saat ini marak di kabupaten Lingga.

Penetapan 12 orang tersangka korupsi pemanfaatan Izin Usaha Pertambangan Operasi Penjualan (IUP-OP) tambang ilegal di Bintan, oleh Kejaksaan tinggi Kepri, ternyata belum membuat jera sejumlah direktur dan komisaris perusahaan yang tidak bergerak dibidang pertambangan itu.    

Buktinya, dengan berkedok penjualan tanah Urug, tanah yang dikeruk dan mau di jual PT.Berkah Pulau Lingga (BPL) ke PT.Telaga Bintan Jaya (TBJ) (Pemilik Izin 2,2 juta MT eksport bauksit di Lingga-red)  dengan pembeli CV.Sahabat Abadi, ternyata mengandung material bauksit.

Hal itu dibuktikan dengan analisis Laboratorium atau Report of analisis Sureveyor PT.Anindiya Wiraputra Konsult terhadap material tanah urug PT.BPL yang mengandung material tambang bauksit dengan kadar 52,61 persen.

Analisis Laboratorium atau Report of analisis kandungan material tanah Urug dengan unusr bauksit ini, dikeluarkan surveyor PT.Anindiya Wiraputra Konsult kepada PT.Berkah Pulau Lingga pada Maret 2018 lalu.

Menanggapai hal ini, Maneger PT.Berkah Pulau Lingga M.Syahrial mengaku, tidak mengetahui kalau tanah urug yang izin penjualannya tidak dikeluarkan provinsi Kepri itu, mengandung Bauksit dengan kadar 52,61.

“Kami mengajukan Izin penjualan tanah urug, mengenai ada kandungan bauksit-nya kami tidak tahu, kan ESDM juga belum ada turun melakukan analisis,”ujarnya pada PRESMEDIA,ID, Kamis (16/7/2020).

M.Syahrial juga mengaku, kalau perusahaanya (PT.BPL-red) bukan bergerak dibidang pertambangan, tetapi bergerak pada perusahaan Pariwisata dengan luas lahan 60 hektar lebih di Desa Pulau Bukit kecamatan Ketang Bidare-Lingga.

Manager PT.BPL ini juga megaku, perusahaannya bergerak dibidang pariwisata itu saat ini sedang baru melakukan pematangan lahan untuk pembangunan home stay dan penanamanan Kelapa.

Total lahan tanah urug yang sudah tergali dan mau dijual ke PT.TBJ melalui PT.Sahabat Abadi dikatakan M.Syahrial, saat ini dilokasi ada sekitar 400-600 ribu Metrik Ton. Sementara Izin Penjualan tanah urug yang diajukanya ke DPMPTSP sebanyak 600 Metrik Ton.

Tanah itu, dikatakan Syahrual mau dibeli dan diangkut ke wilayah Izin Pertambangan Bauksit PT.Telaga Bintan Jaya (TBJ) dengan pembeli CV.Sahabat Abadi untuk pembuatan lahan Smelter PT.TBJ. Syahrila beralasan juga mengaku memiliki surat jual beli tanah urug itu dengan PT.TBJ melalui CV.Sahabat Abadi.

“Kami mengeluarkan galian dan harus dibuang, kalau ada yang beli syukur. Oleh karena itu, kami mengajukan Izin Produksi Penjualan Tanah Urug dan kami tidak tahu kalau itu IUP-OP tambang,”ujarnya.

Sebelumnya, Direktur PT.Berkah Pulau Lingga Andi Cori menggeruduk dan menuding pemerintah provinsi Kepri menghambat Investasi dan melakukan diskriminasi pada anak tempatan dalam pengurusan Izin di DPMPTSP Kepri.

Hal itu berkaitan dengan Pengurusan Izin penjualan Tanah urug yang ternyata mengandung amterial bauksit yang diajukanya provinsi Kepri dan tidak dikeluarkan.

Pemerintah Provinsi menepis tudingan adanya diskriminasi menganaktirikan pengusaha lokal dalam proses penerbitan izin tersebut. Sekda Kepri TS.Arif Fadillah mengatakan, Tidak ada niat pemerintah untuk menghambat penerbitan izin investasi pada siapapun selagi investasinya benar dan tidak mengada-ada.

Terkait dengan izin yang diajukan PT.Berkah Pulau Lingga, terhadap Izin penjualan Tanah Urug yang mengandung material Bauksit, Arif menjelaskan, berdasarkan penjelasan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PTSP belum terbitnya izin itu karena terbentur dengan surat edaran dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara nomor 809/30.01.DJB/2020 tertanggal 9 Juli tentang Penanguhan dan moratorium penerbitan perizinan dibidang pertambangan mineral dan batu bara.

“Dalam edaran itu disampaikan gubernur tidak dapat menerbitkan perizinan baru dibidang pertambangan selama enam bulan, sejak diundangkannya UU nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba sampai dengan terbitnya peraturan pelaksanaan undang-undang tersebut,”jelasnya.

Selain itu, dalam edaran nomor 742/30.01.DJB/2020 tertanggal 18 Juni Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara menetapkan aturan yang menyebut seluruh permohonan perizinan yang masuk sebelum tanggal 10 Juni dan belum diterbitkan perizinannya tidak dapat dilanjutkan proses penerbitan izin.

Kendati demikian, Arif berjanji akan berkonsultasi dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kajati Kepri untuk menerbitkan Legal Opinion (LO) yang nantinya akan dijadikan rujukan ke pusat agar izin tersebut dapat diterbitkan.

“Kita minta waktu tiga hari untuk konsultasi dengan Datun untuk dikeluarkan LO terkait edaran tersebut. Jadi kita menunggulah LO itu keluar dari Datun,”tuturnya.

Penulis:Redaksi