Akibat Pukat Trawl dan Cantrang Kepri Alami Inflasi, Gubenur Minta Ditertibkan

Gubernur Provinsi Kepri saat memimpin rapat Penanggulangan inflasi di Kepri bersama OPD dan Pimpinan Instansi Lain. (foto:Humas-Kepri).
Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad mengatakan harga ikan yang selalu berfluktuasi saat ini, juga menjadi penyumbang inflasi di Kepri. Hal itu disebebkan anjloknya tangkapan nelayan tradisional akibat maraknya pukat Trawl dan Cantrang, hingga mempengaruhi Indek Harga Konsumen (IKH) nelayan.(foto:Humas-Kepri).

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Anjloknya tangkapan ikan Nelayan tradisional di Kepri, ternyata menjadi penyumbang Indek Harga Konsumen (IHK) yang mengakibatkan Inflasi Kepri 0,84 persen pada Juni 2022.

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kepri, mengatakan Indek Harga Konsumen (IHK) penyumbang inflasi Provinsi Kepulauan Riau pada Juni 2022, disebabkan mahalnya kelompok makanan, minuman seperti, Cabai merah, Cabai Rawit, angkutan udara, telur ayam tomat, ikan, bawang merah dan air kemasan serta bahan lainya.

Atas hal itu, Gubenur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, harga ikan yang selalu berfluktuasi saat ini juga menjadi penyumbang inflasi di Kepri. Sementra anjloknya tangkapan nelayan tradisional, akibat dari maraknya pukat Trawl dan Cantrang, hingga mempengaruhi Indek Harga Konsumen (IKH) nelayan.

“Oleh karena itu, aparat terkait di Kepri perlu melakukan penertiban tehadap operasi pukat Trawl dan Cantrang ini. Kelompok nelayan, perlu dibantu untuk meningkatkan tangkapan produksi ikan-ikan yang terjangkau untuk dikonsumsi masyarakat, seperti ikan tamban dan ikan benggol,” ujarnya dalam rapat koordinasi penanganan inflasi Kepri di kantor Gubernur Rabu (24/8/2022).

Pada kesmepatan itu, Gubernur Kepri juga menginstruksikan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri dan aparat terakit, agar dapat menertibkan kapal pukat trawal dan cantrang yang beroperasi di 12 Mill laut Kepri.

“Nelayan trawl akan kita tertibkan. Tidak boleh beroperasi dibawah 12 Mill laut Kepri,” sebut Ansar.

Yang kedua lanjutnya, lokus-lokus kegiatan penangkapan ikan yang bisa meningkatkan produksi Nelayan harus diamankan, sehingga masyarakat nelayan bisa beraktivitas dengan baik.

Apa yang dibutuhkan Nelayan kita bantu itu,” ujar Gubernur Ansar lagi.

Nelayan Bintan Menjerit Akibat Aktivitas Pukat Trawl dan Cantrang

Sebumnya, sejumlah nelayan tradisional di Bintan menjerit serta mengeluh akibat maraknya aktivitas pukat Trawl di perairan Bintan. Bahakan, Puluhan Nelayan, OKP dan Ormas yang tergabung dalam Forum Ormas Nelayan dan OKP se-Bintan sebelumnya sempat melakukan aksi demo ke DPRD dan menyampaikan aspirasi ke Plt.Bupati Bintan, dengan menyatakan, menolak dengan tegas penggunaan pukat trawl dan cantrang atau jaring hela (jaring berkantong) beroperasi di wilayah laut Kabupaten Bintan.

Nelayan dan OKP Bintan ini  juga mendesak, pemerintah daerah untuk segera menerbitkan regulasi pelarangan dan melakukan pengawasan penggunaan alat penangkapan ikan pukat trawl dan cantrang atau jaring Hela di laut Kabupaten Bintan.

“Kami juga meminta agar pemerintah membentuk satgas pemantauan dan pengawasan penggunaan Alat Penangkapan Ikan (API),” ujar Mustafa Abbas yang juga Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) di DPRD Bintan.

Kelompok Nelayan tradisional Indonesia (KNTI) Bintan, juga mengeluhkan maraknya aktivitas kapal pukat di Perairan Kabupaten Bintan, dan meminta pada aparat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam maupun Badan Keamanan Laut (Bakamla) Berakit menindak tegas aktivitas pukat trawl, yang menjadi penyebab hasil tangkapan nelayan kecil tidak signifikan dan merusak lingkungan.

Ketua Bidang Perikanan Tangkap dan Budidaya KNTI Bintan, Umar Husen, mengatakan, pihaknya telah menerima keluhan dari nelayan tradisional terkait maraknya aktivitas penangkapan ikan dengan pukat trawl (pukat harimau) di Perairan Bintan.

Mengganasnya aktivitas kapal pukat di zona tangkap nelayan kecil ini lanjut Umar, membuat hasil ikan tangkap nelayan tradisional semakin berkurang. Bahkan ikan yang didapat kini sudah sangat minim. Seperti yang dialami nelayan kapal kecil, pemancing, penjaring dan pembubu.

Sementara kapal pukat Trawal, melakukaan penangkapan dengan merusak ekosistem bawah laut, Mulai dari penangkapan berlebihan dari ikan kecil hingga ikan besar, merusak terumbu karang yang menjadi rumah berbagai jenis ikan, termasuk Bubu alat tangkap nelayan tradisional.

“Sifatnya pukat ini menyapu semua yang ada di dasar laut termasuk ikan kecil. Jadi penangkapan ikan dengan pukat ini membuat nelayan kecil menjerit. Mereka merugi besar. Lalu alat tangkap Bubunya juga rusak disapu pelaku pukat trawal ini,” ujarnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, Pukat Trawal, Cantrang dan jenis Pukat hel alainya, merupakan Alat Penangkap Ikan yang dilarang.

Selain dilarang, Penggunaan pukat trawal juga melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKp) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas.

Sebab, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKp) Nomor 59 Tahun 2020 ini, jika-pun Kapal penangkap ikan diberi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dengan alat Tangkap Cantrang, Zonasi wilayah penangkapanya juga dilaur 12 Mill wilayah laut Indoensia.

“Atas hal itu, kami sangat menyayangkan tidak adanya pengawasan dan pemantauan terhadap kapal dengan Alat Tangkap pukat Trawl ini menjarah ikan hingga dibawah 12 Mil laut Bintan,” ujarnya.

Penulis:Presmedia
Editor   :Redaksi

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com