
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pembendaharaan Provinsi Kepri, Teguh Dwi Nughoro menyampaikan, total alokasi APBN untuk Kepri pada tahun 2020 sebesar Rp 15,662 Triliun. Jumlah tersebut naik 1,04% dibanding tahun 2019 sebesar Rp.15,501 Triliun.
Alokasi DIPA APBN 2020 tersebut diperuntukan bagi 327 Lembaga, Kantor dan satuan Kerja Kementerian dan OPD di Provinsi Kepri penerima DIPA TA 2020.
“Semuanya tersebar pada 43 Kementerian/Lembaga, dengan nilai alokasi Rp. 7,044 Triliun,” ucapnya dalam pidato kegiatan penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Alokasi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2020 di Aula Wan Seri Beni Pulau Dompak, Selasa (19/11/2019).
Dijelaskanya, setelah disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2019 tentang APBN tahun 2020, maka Presiden Jokowi langsung melaksanakan penyerahan DIPA kepada Kementerian Negara/Lembaga, dan TKDD kepada seluruh Gubernur di istana Negara Jakarta pada 14 November lalu.
Setelah itu, Plt Gubernur Kepri juga langsung meneruskannya dengan menyerahkan DIPA 2020 kepada 16 Satker, OPD, dan Alokasi TKDD kepada seluruh Bupati dan Walikota se-Kepri.
“Kami sangat mengapresiasi arahan gubernur untuk menyegerakan Penyerahan DIPA dan Alokasi TKDD di Provinsi Kepri dengan harapan agar program dan kegiatan tahun 2020 dapat segera dilaksanakan dan manfaatnya bisa lebih cepat dirasakan oleh masyarakat,”lugasnya.
Selain itu, Teguh mengutarakan, alokasi TKDD TA 2019 adalah sebesar Rp. 8,617 Triliun. Menurutnya, tahun 2020 mendatang menjadi tahun pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.
“Ini juga merupakan momentum awal bagi bangsa Indonesia yang akan memulai tahapan pembangunan dalam mewujudkan visi jangka panjang Indonesia untuk menjadi negara yang berdaulat, maju, adil dan makmur,” terang Teguh.
Di Samping itu, Teguh berharap, setelah DIPA 2020 diterima para satker dapat melakukan percepatan penetapan pejabat perbendaharaan, yakni KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara. Kemudian, mempercepat penyusunan kalender kegiatan setiap satker.
“Serta, mempercepat proses pelelangan/pengadaan barang dan jasa khususnya yang berasal dari belanja barang dan modal sudah dapat dilakukan sejak DIPA 2020 ini diterima, namun efektif kontrak mulai 1 Januari 2020,”ujarnya.
Penulis:Ismail
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












