
PRESMEDIA.ID– Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, melantik Muhammad Faizal sebagai Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, diruang sidang utama PN Tanjungpinang, Jumat (7/8/2026).
Pelantikan Hakim Ad Hoc ini, dipimpin langung Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Ali Sobirin dan dahadiri seluruh Hakim serta Pegawai Pengadilan.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Ali Sobirin mengatakan, Penambahan personel Hakim Ad Hoc di PN Tanjungpinang ini akan menjadi kekuatan baru pada PN Tanjungpinang dalam rangka menyelesaikan perkara- perkara tindak Pidana Korupsi.
“Jadi pelantikan Pak M.Faizal ini menambah personel hakim kita, sehingga lengkap tentu ini menjadi kekuatan PN Tanjungpinang dalam rangka menyelesaikan perkara- perkara tindak pidana korupsi,” kata Ali Sobirin diluar ruang utama persidangan PN Tanjungpinang.
Ia menyampaikan dengan tambahnya hakim ad hoc Tipikor PN Tanjungpinang sehingga lengkap. Dengan demikian tentunya akan memperlancar jalannya persidangan Tipikor.
“Tidak saling menunggu, satu majelis bisa menentukan jadwal persidangan, sehingga berjalannya sidang semakin lancar,” jelas Ali Sobirin.
Ali Sobirin berpesan pada Hakim Ad Hoc Tipikor yang baru dilantik, untuk selalu menjaga integritas, bahwa integritas itu tidak dizonanya, tetapi integritas itu ada didalam diri. Berkerja dengan nalar, naluri dan nuraninya.
Sebagai penduduk asli kota Tanjungpinang, Ali Sobirin juga mengingatkan, menjadi tambahan ujian yang luar biasa dan sebagai penanda, bahwa masyarakat Tanjungpinang.
“Bahwa putra terbaiknya mampu menjadi hakim yang terbaik, hakim yang berintergritas tinggi, mampu memberikan keadilan bagi masyarakat Kota Tanjungpinang. Terutama dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi,” tutupnya.
Penulis :Roland
Editor :Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com










