Auditor BPKP Ungkap SPJ Fiktif dan Dugaan Gratifikasi di Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Karimun

Ahli Auditor Madya BPKP Kepri, Mindarto Totok Oktaruna saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang (Roland/Presmedia)
Ahli Auditor Madya BPKP Kepri, Mindarto Totok Oktaruna saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang (Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Saksi ahli dari Auditor Madya BPKP Kepulauan Riau, Mindarto Totok Oktaruna, mengungkap sejumlah temuan penting dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Karimun.

Dalam sidang lanjutan Rabu (6/5/2026) di PN Tanjungpinang ini, Ia menyebut kerugian negara berasal dari laporan pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas fiktif serta dugaan gratifikasi yang mengalir dari pihak ketiga kepada terdakwa.

Gratifikasi tersebut, menurutnya, berasal dari saksi bernama Eko yang diduga mentransfer dana kepada terdakwa Indra Junaidi.

Mindarto juga menjelaskan, pengadaan barang dan jasa dengan nilai di bawah Rp200 juta menjadi tanggung jawab terdakwa Indra Junaidi.

Sementara itu, terdakwa Netty Kurniawati bertanggung jawab atas pelaporan kepada kepala daerah.

“Secara prosedur, terdakwa Netty salah. Pekerjaan sudah dilelang ke penyedia, tetapi justru dikerjakan sendiri,” ungkap Mindarto di persidangan.

Ia menegaskan, pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana hibah meliputi, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa.

Temuan Mark-Up dan Kejanggalan Pengadaan

Audit BPKP ini juga menemukan adanya dugaan mark-up dalam penyewaan ruko.
Dalam kontrak sewa lanjutnya, tercantum senilai Rp57 juta termasuk mobiler.

Namun, dari belanja pengadaan ini, tidak ditemukan bukti pembelian mebeler, Namun pihak terkait tetap mencatat pengeluaran tersebut dan hal ini memperkuat indikasi adanya penggelembungan anggaran dalam proses pengadaan.

Dalam audit, juga ditemukan beberapa pengembalian dana perjalanan dinas, antara lain:
-Perjalanan ke Jakarta: 2 kali (Rp2,4 juta per perjalanan)
-Perjalanan ke Yogyakarta: 2 kali (Rp2,8 juta per perjalanan)

Selain itu, sejumlah pegawai KPU Karimun juga diminta mengembalikan anggaran perjalanan dinas oleh jaksa.

Atas hal ini, Mindarto menegaskank, bahawa SPJ perjalanan dinas tersebut harus dilengkapi dokumen seperti boarding pass dan tiket. Jika tidak diverifikasi, menjadi tanggung jawab pejabat terkait.

BPKP menyebut kerugian negara dihitung secara keseluruhan, bukan per individu terdakwa, hingga ditetapkan total kerugian negara mencapai Rp1,5 Miliar dari total dana hibah KPU Karimun Rp15,27 miliar.

Empat Mantan Pejabat KPU Jadi Terdakwa

Sebeleumnya, Kejaksaan Negeri Karimun menetapkan empat terdakwa dalam kasus dana Hibah Pemilu di KPU karimun ini. Ke empat terdaka itu adalah:
1.Netty Kurniawati (Sekretaris KPU/KPA)
2.Akmal Firdaus (PPK)
3.Sumi Yanti (Bendahara)
4.Indra Junaidi (Pejabat Pengadaan)

Adapun modus operandi dugaan korupsi yang dilakukan ke empat terdakwa, dengan membuat belanja fiktif, Mark-up harga sewa, penggelembungan biaya pengadaan.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Rahmad Sanjaya bersama hakim adhoc Tipikor kembali ditunda selama satu pekan. Agenda selanjutnya adalah pemeriksaan terdakwa secara silang (saling bersaksi).

Penulis :Roland
Editor   :Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com