Empat Eks-Pejabat KPU Karimun Divonis 2 hingga 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pemilu 2024

Empat mantan pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun saat didalam ruangan persidangan PN Tanjungpinang (Roland/Presmedia.id)
Empat mantan pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun saat didalam ruangan persidangan PN Tanjungpinang (Roland/Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID– Empat mantan pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun dijatuhi hukuman penjara antara 2 tahun hingga 3 tahun 6 bulan setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilu 2024.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang dipimpin Rahmad Sanjaya, didampingi hakim ad hoc tipikor Yusuf Gutomo dan Herman Sjafrijadi, dalam sidang yang digelar pada Rabu (15/7/2026).

Empat terdakwa yang diadili dalam perkara ini yakni Netty Kurniawati selaku Sekretaris KPU Karimun sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Akmal Firdaus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sumi Yanti selaku Bendahara KPU Karimun, serta Indra Junaidi yang bertugas sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa.

Hakim Nyatakan Keempat Terdakwa Terbukti Korupsi

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Adapun hukuman yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa sebagai berikut:

  1. Netty Kurniawati divonis 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 100 hari.
  2. Akmal Firdaus divonis 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 100 hari kurungan.
  3. Sumi Yanti divonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta, subsider 100 hari kurungan.
  4. Indra Junaidi divonis 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 100 hari kurungan.
    Dibebani Membayar Uang Pengganti.

Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menghukum para terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Netty Kurniawati diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp350 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan.
  • Akmal Firdaus diwajibkan membayar uang pengganti Rp350 juta, dengan pidana pengganti selama 1 tahun 6 bulan apabila tidak dibayar.
  • Sumi Yanti diwajibkan membayar uang pengganti Rp350 juta, dengan pidana pengganti selama 1 tahun 6 bulan.
  • Indra Junaidi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp91 juta, dengan pidana pengganti selama 1 tahun.

Jaksa dan Terdakwa Sama-sama Pikir-pikir

Usai pembacaan putusan, kuasa hukum terdakwa Akmal Firdaus, Ahmad Yani, menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum atas putusan tersebut. Sikap serupa juga disampaikan tim kuasa hukum tiga terdakwa lainnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Karimun, Panji Adhyaksa Sunaryo, juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Karimun sebelumnya mendakwa para terdakwa melakukan korupsi dana hibah APBD yang dialokasikan untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.

Modus yang digunakan antara lain berupa belanja fiktif, mark-up harga sewa, serta penggelembungan biaya pengadaan barang non-operasional.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,5 miliar dari total dana hibah Pemilu sebesar Rp15,27 miliar yang diterima KPU Kabupaten Karimun.

Dengan putusan tersebut, para pihak masih memiliki kesempatan untuk menentukan sikap hukum, baik menerima putusan maupun mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis:Roland
Editor :Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com