
PRESMEDIA.ID, Bintan – Seorang pria di Kabupaten Bintan, Nis (43) ditangkap Polisi karena tega rudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih berusia balita.
Kapolsek Bintan Utara Kompol Suwitnyo, mengatakan kasus pencabulan ini terungkap atas laporan pihak keluarga, atas perbuatan itu, dilakukan pelaku pada anak yang masih dibawah umur tersebut.
“Korban masih berusia 2,5 tahun. Pelaku ayahnya sendiri,” ujarnya.
Atas laporan itu, lanjut Kompol Suwitnyo, anggotanya langsung melakukan penyelidikan dan mencari tahu keberadaan pelaku.
Tak berselang berapa lama, Polisi mendapati pelaku sedang menikmati kopi di salah satu kedai di Tanjung Uban, Kecamatan Bintan Utara.
“Selanjutnya, di kedai kopi itu pelaku kami tangkap dan digelandang ke Mako Polsek Bintan Utara guna menjalani pemeriksaan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, pelaku mengakui perbuatanya, rudapaksa anaknya yang masih berumur 2,5 tahun itu.
“Pelaku mengaku, melakukan perbuatan bejatnya karena tidak dapat menahan hawa nafsu usai menonton film porno, pada Sabtu (20/1/2024) lalu,” jenisnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku Ns ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Bintan Utara.
“Saat ini, kasus masih dalam penyelidikan, dan kami akan meminta keterangan dari sejumlah saksi,” pungkasnya.
Penulis: Hasura
Editor : Redaksi