Azis Kasim Djou Tanda Tangan Laporan Pekerjaan Proyek Dompak Tanpa SK

Kabid Kepelabuhan Dinas Perhubungan Kepri Aziz Kasim Djou saat bersaksi untuk Adiknya Abdul Rohim Kasim Djou dalam Korupsi Pembangunan Pelabhan Dompak
Kabid Kepelabuhan Dinas Perhubungan Kepri, Aziz Kasim Djou saat bersaksi untuk Adiknya Abdul Rohim Kasim Djou dalam Korupsi Pembangunan Pelabhan Dompak.(Presmed)

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Kepala Bidang Kepelabuhan Dinas Perhubungan (Kabid Dishub) Provinsi Kepri, Aziz Kasim Djou mengaku ikut menandatangani laporan hasil progres pekerjaan pembanunan Dermaga Dompak, kendati tidak memilili wewenang dan SK sebagai Pejabat pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) proyek Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanungpinang.

Pejabat dinas Perhubungan Provinsi Kepri ini mengatakan, kendati tidak diberi SK, dirinya ikut menandatangani progress pekerjaan pembangunan Pelabuhan Dompak 2015 itu, selaku Staf teknis dalam proyek.

“Seluruh tanda tangan laporan pekerjaan dari awal sampai 47 persen benar saya yang tanda. Tetapi selebihnya, sampai proyek selesai itu bukan saya yang tanda tangan.Tapi tandatangan saya dipalsukan,”ujar Aziz Kasim Djau saat diperiksa sebagai saksi terhadap sudaranya terdakwa Abdul Rohim Kasim dalam kasus korupsi Pelabuhan Dompak Rp.9,2 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang,Kamis(9/10/2019).

Kendati ikut menandatangan, karena tidak memiliki SK, Aziz mengaku kalau dalam proyek tersebut, dirinya tidak dibayar atau menerima honor dan yang dibayar adalah konsultan proyeknya. Pada proyek Pelabuhan Dompak itu, Aziz juga mengakui, dirinya menandatangai laporan progres sesuai dengan yang disampaikan Konsultan Proyek dan tidak pernah tidak turun ke lapangan melihat secara riel kondisi proyek.”Secara aturan saya tanda tangan memang tidak ada, tetapi secara SK ada aturannya. Tapi faktanya saya memang tidak dapat SK,”kata Aziz.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim, Corpioner kembali bertanya kepada saksi, kalau tidak diberi SK kenapa saksi menandatangani laporan pekerjaan dari awal hingga 47 persen,? dengan penandatanganan itu, didiga Aziz Kasim Djou menyalahgunakan kewenangan mendatangani progres pekerjaan anpa ada SK, kendari tidak pernah melihat secara langsung ke lapangan.

Disingung mengenai titipan dana dari Berto sebagai direktur PT.KTMA kepadanya, sebagai mana pengakuan seluruh staf PT.Karya Tunggal Mulya Abadi (KTMA), Aziz mengatakan, bahwa yang dititip direktur cabang PT.KTMA terpidana Berto itu bukan uang tapi cek giro dari perusahan. Selanjutnya, cek giro tersebut dicairkan atas perintah dari Berto untuk pembayaran.

Sebagai mana diketahui, dugaan korupsi pelabuhan Dompak yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5.094.090.400 dari total dana senilai Rp9.783.700.000, APBN-P tahun 2015 dimenangkan oleh PT.KTMA, Namun dalam pelaksanaanya, dilakukan oleh PT.Iklan Maju Sejahtera (IMS), Direktur Utama PT.IMS adalah Abdul Rohim Kasim Djou yang tidak lain adalah saudara Aziz Kasim Djou.

Adapun modus korupsi yang dilakukan 3 terdakwa masinig-masing Hariyadi selaku PPK yang sebelumnya divonis selama 6 tahun 6 bulan penjara dan Berto Riawan ST Bin Lukito, selaku Kepala Cabang PT Karya Tunggal Mulya Abadi (KTMA) divonis 6 tahun penjara adalah dengan memanupulasi progress pekerjaan untuk pencairan dana 100 persen.

Sementara hingga akhir pelaksanaan pekerjaan PT.KTMA selaku penyedia pekerjaan, tidak melaksanakan pekerjaan fisik seluruhnya, Bahkan perlengkapan dan kelengkapan yang seharusnya diadakan juga tidak dilaksanakan.(Presmed6)