Bawaslu Bintan Lantik Ratusan PTPS Pemilu 2024

Ratusan PTPS se-Kabupaten Bintan dilantik di Hotel Awandari Resort Bintan, Kecamatan Toapaya. (Foto: Hasura)
Ratusan PTPS se-Kabupaten Bintan dilantik di Hotel Awandari Resort Bintan, Kecamatan Toapaya. (Foto: Hasura)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Bawaslu Bintan lantik ratusan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kabupaten Bintan di Hotel Awandari Resort Bintan, Kecamatan Toapaya, Minggu (21/1/2024).

Ratusan PTPS ini, akan mulai aktif bertugas sejak 21 Januari – 21 Februari melakukan pemantauan dan pengawasan di 496 TPS Pemilu 2024 yang tersebar di 36 desa dan 15 kelurahan kabupaten Bintan.

Ketua Bawaslu Bintan Sabrima Putra, mengatakan, setelah pelantikan, ratusan PTPS Pemilu di Bintan itu, akan diberikan bimbingan teknis (Bimtek) untuk mengetahui dan memahami tugasnya dalam Pemilu 2024, baik secara objek yang diawasi maupun larangan yang harus dipatuhi sesuai dengan peraturan.

“Mereka wajib mengetahui tugas dan fungsi PTPS. Harus tau objek-objek pengawasan dan apa saja yang dilarang. Lalu jalankan tugas sesuai SOP,” ujar Putra, kemarin.

Dalam Bimtek itu nantinya, PTPS juga diajarkan bagaimana mencegah, mengantisipasi serta menindaklanjuti jika terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU), kecurangan-kecurangan maupun hal-hal yang tidak diinginkan.

Sebab dari hasil mitigasi, PSU di Pemilu 2024 masih berpotensi terjadinya di Kabupaten Bintan.

“Berkaca 2019 lalu pernah terjadi PSU di Kecamatan Teluk Sebong dan Bintan Timur. Maka kami ingin memastikan PTPS bisa menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik,” jelasnya.

Dari hasil mitigasi, PSU berpotensi terjadi karena beberapa hal. Seperti pemilih luar yang mencoblos di TPS Bintan. Seharusnya pemilih itu mengurus pindah pilih terlebih dahulu.

Kemudian kekhalifahan dari pihak penyelenggara yaitu KPPS yang memberikan surat suara lebih dari satu. Harusnya mendapat surat suara satu jadi dilebihkan menjadi lima. Pemilih tidak terdaftar dalam DPT namun bisa memilih.

“Maka agar itu tak terjadi. Kami berencana akan melibatkan KPPS dalam bimtek bersama PTPS,” katanya.

Selain PSU, Bawaslu Bintan juga mengantisipasi terjadinya Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). Seperti kejadian 2019 lalu di Kecamatan Tambelan.

Agar itu tak terjadi pihaknya selalu berkoordinasi dengan KPU. Mulai dari mengawasi sortir lipat surat suara hingga pendistribusiannya ke daerah yang dituju.

“PSL 2019 lalu itu terjadi disaat peking pendistribusian logistik. Maka sekarang kami harus memastikan yang di peking atau yang dimasukan ke dalam kotak itu untuk Kecamatan Tambelan. Jika sudah pasti benar barulah didistribusikan,” sebutnya.

Disinggung honor yang diterima masing-masing PTPS. Putra mengaku mereka akan menerima Rp 1,8 juta. Besaran itu didapatkan dari honor bertugas sebesar Rp 1 juta dan honor uang saku pada bimtek sebesar Rp 800 ribu.

“Memang mereka aktif dari 21 Januari -21 Februari. Namun tugas utamanya hanya 7 hari, dimulai dari pencoblosan 14 Februari-21 Februari,” ucapnya.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaksi