Bawaslu Tertibkan Sejumlah Baliho dan Spanduk Bacaleg Parpol di Tanjungpinang

Salah satu APS Bacaleg DPRD Tanjungpinang dari Partai PAN yang ditertibkan (Foto: Roland/ Presmedia.id)
Salah satu APS Bacaleg DPRD Tanjungpinang dari Partai PAN yang ditertibkan (Foto: Roland/ Presmedia.id)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tanjungpinang melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Baliho dan Pamflet bakal calon legislatif (Bacaleg) beberapa Partai Politik (Parpol) Pemilu 2024 di Tanjungpinang.

Dalam operasi penertiban ini, Bawaslu berkolaborasi dengan Kepolisian, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang.

Komisioner Bawaslu Tanjungpinang Hendri Saputra, mengatakan bahwa APK spanduk dan baliho sejumlah Bacaleg Parpol itu, ditertibkan karena tidak sesuai dengan peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang.

“Dari pemantauan dan survei yang kami lakukan di beberapa lokasi, Sejumlah APS ini dipasang dengan tidak sesuai aturan dan melanggar Perda,” kata Hendri di Kantor Bawaslu Tanjungpinang, Senin (30/10/2023).

Jenis APS yang ditertibkan berupa gambar dan tulisan di Baliho serta Spanduk yang mengandung unsur ajakan, permintaan doa dan dukungan serta gambar paku coblos.

“Untuk saat ini, semua telah ditertibkan. Kami akan melanjutkan tindakan ini secara bertahap, dan setelah Daftar Calon Tetap (DCT) kami akan melaksanakannya kembali,” tambahnya.

Hendri menegaskan bahwa setelah DCT akan pihaknya juga akan melakukan langkah selanjutnya.

Selain itu, Partai peserta Pemilu juga telah dihimbau agar secara mandiri menyampaikan kepada Caleg-nya untuk menurunkan APS mereka.

Partai Politik telah memberikan himbauan pada calon legislatif sebelum tanggal 30 Oktober 2023 untuk menertibkan APS mereka sendiri.

“Kami sudah berkoordinasi dengan beberapa partai beberapa waktu lalu dan mereka telah menyetujuinya. Hari ini, kami memverifikasi apakah masih ada APS yang melanggar aturan, jika ada, kami akan melakukan penertiban,” jelas Hendri.

Sejumlah APS yang ditertibkan, Lanjut Hendri, akan dibawa ke kantor Bawaslu Tanjungpinang dan akan dihancurkan sesuai prosedur yang berlaku.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur