BPJS-TK-Tanjungpinang

BC Tanjungpinang Ringkus Wanita Kurir 10 Ribu Pil Ekstasi

Press rillis penangkapan kurir jaringan internasional di BC Tanjungpinang (Foto: Roland/Presmedia)
Press rillis penangkapan kurir jaringan internasional di BC Tanjungpinang (Foto: Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, menggagalkan penyelundupan narkoba di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.

Dari penggagalan ini, seorang wanita inisial A (32), yang merupakan kurir narkoba jaringan internasional itu, ditangkap bersama barang bukti 10.027 butir pil Ekstasi.

Kepala Kantor Cukai Tanjungpinang, Tri Hartana mengatakan, penangkapan pelaku A dilakukan petugas Bea dan Cukai di pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.

“Selain mengamankan A, petugas kami juga berhasil mengamankan 10.027 butir pil ekstasi,” ujarnya dalam konferensi pers yang di gelar di Tanjungpinang Selasa (26/9/2023).

Pelaku A lanjutnya, adalah terduga kurir yang membawa ribuan butir pil ekstasi tersebut dari Malaysia ke Tanjungpinang.

Penangkapan A dan pengamanan ratusan pil ekstasi ini, lanjut Tri, berawal dari kecurigaan aparat BC pada tas bawaan pelaku.

Kemudian, petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pelaku, yang merupakan penumpang kapal MV.Marina JB dari Stulang Laut Malaysia ke Tanjungpinang.

“Melalui pemeriksaan dengan menggunakan mesin X-Ray, petugas mengidentifikasi adanya bungkusan paket mencurigakan dalam satu plastik makanan yang dibawa oleh pelaku,” sebutnya.

Setelah dibongkar, ditemukan 5 bungkus kacang almond yang dicampur dengan pil ekstasi. Totalnya, ada sebanyak 10.027 butir pil ekstasi yang disita dari dalam bungkusan tersebut.

Atas penindakan ini, Tim penindakan Bea Cukai Tanjungpinang kemudian melakukan koordinasi dan menyerahkan pelaku beserta barang bukti ke Polresta Tanjungpinang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ditetapkan Tersangka, Tersangka A Dijanjikan Upah Rp100 Juta

Ditempat yang sama, Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengatakan, dari penyelidikan yang yang dilakukan Polisi, Tersangka A mengaku disuruh seseorang membawa narkoba ekstasi itu dari Malaysia ke Tanjungpinang.

“Pelaku tersangka A ini adalah Kurir yang disuruh oleh Jaringannya di Malaysia membawa narkoba tersebut ke Tanjungpinang,” ujarnya.

Tersangka A lanjut Kapolresta, juga mengaku, dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp100 juta jika berhasil membawa 10.027 butir pil ekstasi itu ke Tanjungpinang.

“Namun dari upah itu, A mengaku baru menerima Rp 2 juta. Sedangkan ribuan Ekstasi akan dibawa ke daerah Tanggerang melalui Tanjungpinang,” jelasnya.

Tersangka A lanjutnya, juga mengaku berangkat ke Malaysia hanya untuk mengambil pil ekstasi tersebut.

“Alasan Tersangka A, nekat membawa narkoba dengan upah yang dijanjikan, karena kebutuhan ekonomi dan untuk menghidupi kebutuhan anak-anaknya,” kata Kapolresta.

Saat ini lanjut Heribertus, A ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 dan 112 KUHP tentang Pemberantasan Narkoba, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Kapolresta juga mengatakan, mengapresiasi kerjasama dan pengamanan narkoba yang dilakukan BC dan Polresta Tanjungpinang.

“Kami berharap sinergitas dan kerjasama antar stakeholders ini terus terjalin dalam memberantas peredaran narkoba di Tanjungpinang,” pungkasnya.

Penulis: Roland
Editor  : Redaksi

Komentar