
PRESMEDIA.ID– Polemik dugaan manipulasi data dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kota Tanjungpinang semakin memanas. Kasus ini diduga melibatkan sejumlah orang dan peserta seleksi formasi guru di berbagai sekolah.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi DPC Tanjungpinang telah melaporkan dugaan kecurangan ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Ombudsman. Laporan ini diajukan setelah salah satu peserta, Maria Ulfalim, yang telah lama mengabdi sebagai guru, merasa dirugikan oleh tenaga tata usaha (TU) yang lolos seleksi P3K meski belum memenuhi syarat pengalaman kerja minimal dua tahun sebagai guru.
Gadisya Balqis Jadi Guru P3K di SDN 003 Tanjungpinang

Kepala Sekolah SDN 003 Tanjungpinang, Zubaidah, S.Pd.SD (Foto Ch/Presmedia.id)
Kepala Sekolah SDN 003 Tanjungpinang, Zubaidah, S.Pd.SD, awalnya enggan berkomentar saat dimintai tanggapan terkait kontroversi salah satu guru di sekolahnya yang disebut sebagai “guru karbitan” dalam seleksi P3K 2025.
Namun, Zubaidah akhirnya menjelaskan, bahwa dirinya telah memberikan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, selaku penyelenggara seleksi P3K.
“Saya sudah memberikan klarifikasi ke Dinas Pendidikan dan BKPSDM terkait kebijakan saya dalam administrasi guru ini,” ujar Zubaidah, Senin (10/2/2025).
Menurutnya, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Perjanjian Kontrak Kerja Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang yang ditandatangani Kepala Dinas Huzaifa Dadang AG pada 2018, Gadisya Balqis ditetapkan sebagai Honorer Tenaga Pendidik dan Kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang.
Dalam SK tersebut, Gadisya Balqis berstatus tenaga honorer multi-fungsi (Joker) dengan tugas sebagai pendidik (guru) sekaligus tenaga kependidikan yang mencakup pekerjaan sebagai TU sekolah, perpustakaan, serta tugas administrasi lainnya.
Namun, Zubaidah mengakui, bahwa sejak 2018, Gadisya Balqis lebih banyak menjalankan tugas sebagai tenaga administrasi sekolah (TU) dan hanya sesekali mengajar menggantikan guru yang berhalangan hadir.
“Tahun 2018 dia memang belum memiliki gelar S1 Pendidikan. Namun, saat itu dia sudah kuliah di jurusan pendidikan, sehingga sesekali mengajar saat guru utama berhalangan,” ungkapnya.
Peralihan Status Gadisya Balqis Menjadi Guru

Pada tahun ajaran baru 2024, Gadisya Balqis akhirnya menyelesaikan pendidikan S1 jurusan kependidikan. Selanjutnya, pada 2 September 2024, Zubaidah mengajukan permohonan ke Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang agar status Gadisya Balqis yang sebelumnya honorer multi-fungsi (Joker) dialihkan sepenuhnya menjadi guru tetap.
“Saya mempertimbangkan kompetensi dan pengalaman mengajarnya. Apalagi kualifikasinya sudah sesuai karena ia telah menyelesaikan pendidikan S1 di bidang pendidikan,” jelasnya.
Namun, berdasarkan SK kontrak tenaga honorer Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang periode Januari–Desember 2024 yang ditandatangani oleh Dra.Hj. Endang Susilawati, Gadisya Balqis masih tetap ditetapkan sebagai tenaga honorer pendidik dan tenaga kependidikan.
Meskipun demikian, dengan peralihan status tersebut, Gadisya Balqis mendaftar dan mengikuti seleksi P3K formasi guru.
“Baik Gadisya Balqis maupun Maria Ulfalim sama-sama mengikuti seleksi. Namun, karena salah satu tidak lolos, akhirnya muncul kontroversi ini,” tutur Zubaidah.
Dugaan Kecurangan dalam Seleksi P3K
Kasus ini menuai kritik dari berbagai pihak, terutama dari kalangan tenaga pendidik yang merasa dirugikan.
Dugaan manipulasi data dalam seleksi P3K ini menjadi sorotan karena adanya tenaga honorer yang lolos tanpa pengalaman mengajar minimal dua tahun, yang merupakan syarat utama dalam rekrutmen P3K formasi guru.
LBH Peradi DPC Tanjungpinang kini mendesak BKN dan Ombudsman untuk mengusut tuntas dugaan kecurangan ini, agar proses seleksi P3K berjalan transparan dan adil bagi seluruh peserta.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi









