BPJS-TK-Tanjungpinang

Belum Ditahan Jaksa, Tersangka Korupsi Jembatan Tanah Merah Masih Terima Gaji dan Tunjangan serta THR

Ditetapkan Tersangka Korupsi Jembatan Tanah Merah, Sekretaris Dins Perkim Bw masih berdinas dan Terima Gaji Tunjangan serta THR (Foto:Hasura)
Ditetapkan Tersangka Korupsi Jembatan Tanah Merah, Sekretaris Dinas Perkim Bw masih berdinas dan Terima Gaji Tunjangan serta THR (Foto:Hasura)

PRESMEDIA.ID, Bintan – Dua tersangka dugaan kasus korupsi proyek Jembatan Tanah Merah di Bintan, hingga saat ini belum ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri.

Adapun dua tersangka yang ditetapkan, salah satunya adalah Plt Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Bintan Bayu Wicaksono (Bw) dan Direktur Utama (Dirut) PT.Bintang Fajar Gemilang (BFG) inisial D.

Dalam proyek itu, BW sendiri adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedangkan D adalah pihak ketiga yang melaksanakan pengerjaan proyek.

Namun karena belum ditahan, hingga saat ini Bw masih bebas beraktivitas sebagai PNS, serta menjadi Sekretaris dinas Perkim Kabupaten Bintan.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bintan Edi Yusri, mengatakan hingga saat ini Bw masih menjabat sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) Perkim Bintan, dan yang bersangkutan juga masih aktif bekerja sebagai ASN Kabupaten Bintan hingga saat ini.

“Kami taunya dia (Bw-red) masih bekerja dan aktif masuk kantor sampai saat ini,” ujar Edi Yusri di Bintan Buyu Kamis (30/3/2023) kemarin.

Mengenai status tersangka Bw, Edi juga mengakui, Surat penetapan ASN bintan itu sebagai tersangka, telah diterima dari dari Kejaksaan Tinggi Kepri.

Namun lanjutnya, karena Aparat Penegak Hukum (APH) belum melakukan penahanan, sehingga secara aturan Bw tetap melaksanakan tugasnya sebagai PNS khususnya sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) di Dinas Perkim Bintan.

“BKPSDM Bintan akan menindaklanjuti sesuai aturan kepegawaian apabila BW sudah ditahan. Namun jika belum, maka kami akan memberikan hak Bw sebagai PNS sepenuhnya, seperti gaji dan tunjangan karena dia masih aktif dan juga terus ngantor,” sebutnya.

Ditempat terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan Rony Kartika, mengatakan Pemerintah Kabupaten Bintan sangat menghormati keputusan hukum yang ada. Atas hal itu pemerintah Kabupaten Bintan hanya bisa menunggu proses yang dilakukan APH.

“Kita berada di wilayah negara Indonesia. Maka kita hormati proses hukum yang berlaku,” katanya.

Mengenai status tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang dihadapi Bw lanjutnya, juga belum memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga, sebagai ASN status kepegawaian dan tanggungjawab serta hak Bw masih melekat.

“Kita terus memberikan dukungan penuh pada yang bersangkutan dan yang bersangkutan juga masih bekerja seperti biasa,” ucapnya.

Sementara itu, sekretaris dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Bintan, Bayu Wicaksono yang berusaha dimintai tanggapan atas statusnya sebagai ASN dan tersangka dalam kasus korupsi Jembatan Tanah Merah ini, belum memberi tanggapan.

Namun ketika diperiksa sebagai saksi, Bayu yang dikonfirmasi Media, mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Mari kita hargai proses yang sedang berjalan. Saya minta doa dari kawan-kawan dan minta suport dari kawan-kawan,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan di DPRD Bintan.

Selaku warga negara yang baik lanjutnya, tentu dia memiliki kewajiban mengikuti proses hukum yang berlaku. Dan atas pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dirinya, dia juga mengaku datang dan memenuhi panggilan Penyidik sebagai saksi.

“Saya menghargai segala proses yang sedang berjalan. Mulai dari penyelidikan sampai dengan penyidikan,” ujar Bayu.

Kejati Kepri: Proses Hukum Tersangka Masih Berproses

Sementara itu, Kejaksaan tinggi Kepri melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Denny Anteng P, mengatakan belum ditahannya dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Tanah Merah Bintan itu karena penyidikannya masih berproses.

Namun saat disinggung mengenai progres, proses penyidikan yang dilakukan, Denny enggan membeberkan.

“Penyidikan sampai saat ini masih berproses,” ujarnya singkat menjawab konfirmasi media ini.

Untuk diketahui, Penyidik Kejati Kepri menetapkan Bw dan D sebagai tersangka dugaan korupsi proyek Jembatan Tanah Merah senilai Rp16,9 miliar Badan Pengusahaan Kawasan (BP Kawasan) Batam di Kabupaten Bintan pada 16 Desember 2022.

Asisten Intelijen Kejati Kepri Lambok Sidabutar kala itu, mengatakan penetapan Bw dan D sebagai tersangka, dilakukan atas dua alat bukti perbuatan melanggar hukum dalam pengerjaan proyek Jembatan Tanah Merah BP.Kawasan Batam di Bintan tahun 2018.

Sedangkan terhadap dugaan Korupsi lanjutan pada proyek yang sama tahun 2019, dikatakan masih dalam penyidikan dan pengembangan oleh Penyidik.

Tersangka Bw dan D, ditetapkan tersangka berdasarkan fakta dan bukti dari penyidik yang disimpulkan bahwa telah terjadi penyimpangan dan kerugian negera pada pembangunan Jembatan Tanah Merah 2018 dan 2019 di BP.Kawasan Batam di Kabupaten Bintan sebesar Rp8,9 miliar.

Kedua tersangka lanjutnya, dijerat dengan pasal 2 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

Selain itu juga dijerat dengan pasal 3 juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP.

Penulis: Hasura
Editor  : Redaktur

Komentar