
PRESMEDIA.ID– Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungpinang menjadwalkan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kabupaten Lingga, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp738 juta lebih pada Januari 2026.
Dua terdakwa yang akan disidangkan dalam kasi ini adalah terdakwa Yulizar selaku konsultan pengawas direktur PT.Bintan Sondong dan Deky S selaku pemilik alat berat.
Perkara terdakwa Yulizar selaku Direktur PT.Bintan Sondong, teriguster dengan nomor perkara 52/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg. dan perkara terdakwa Deky S, selaku pemilik alat berat tergister dengan perkara nomnor; 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg.
Humas PN Tipikor Tanjungpinang, Amir, SH, mengatakan, Berkas kedua perkara yang dilimpahkan Kejaksaan Negeri Lingga itu telah didistribusikan dan majelis hakim telah ditetapkan.
Majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini terdiri dari Rahmat Sanjaya sebagai Hakim Ketua, Syaiful Arif (Hakim Ad Hoc) dan Herman Sjafrijadi sebagai Hakim Anggota.
“Agenda sidang pertama telah ditetapkan pada 8 Januari 2026,” ujar Amir.
Kronologi Dugaan Korupsi Proyek Jembatan Marok
Dalam perkara ini, Deky S diketahui mengerjakan proyek meskipun bukan pihak pemenang tender, melainkan hanya pemilik alat berat yang disewa perusahaan pemenang.
Semenatara Yulizar menandatangani laporan progres pekerjaan proyek untuk pencairan dana tidak sesuai dengan kondisi riel di lapangan.
Kasus ini bermula dari pengalokasian anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBD Kabupaten Lingga secara berkelanjutan pada tahun 2022, 2023, dan 2024.
Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PUTR Kabupaten Lingga, anggaran proyek pada 2022 adalah Rp1.595.000.000,- Kemudian pada 2023 kembali dialokasikan Pemkab Lingga Rp3.171.641.791 dan pada 2024 Rp3.044.776.104,
Pemenang Tender dan Fakta Pelaksanaan di Lapangan
Pada 2022 Pokja menetapkan CV.Firman Jaya sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak Rp1.562.443.817.
Kemudian pada 2023 Pokja kembali menetapakan CV.Firman Jaya sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak Rp3.139.210.302.
Sedangkan pada 2024 Pokja memenangkan CV.AQJ Gemilang sebagai Pemenang ternder dengan nilai kontrak Rp3.010.025.323,85.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan fisik proyek justru dikerjakan oleh Deky S, pemilik alat berat, bukan oleh perusahaan pemenang tender sebagaimana tercantum dalam kontrak.
Tandatangan Konsultan Pengawas di Laporan Progress
Yang lebih memprihatinkan, Yulizar selaku konsultan pengawas diduga menyusun laporan progres pekerjaan fiktif, tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Laporan tersebut kemudian dijadikan dasar pencairan anggaran oleh Jeki Amanda, S.Tr, selaku KPA dan PPK, tanpa dilakukan verifikasi fisik pekerjaan.
“Terdakwa tidak melakukan pemeriksaan volume dan mutu pekerjaan sebagaimana spesifikasi kontrak,” ungkap jaksa dalam persidangan.
Berdasarkan audit konstruksi dan pemeriksaan fisik oleh ahli serta audit BPKP, ditemukan ketidaksesuaian volume dan mutu pekerjaan pada proyek tahun 2022–2024.
Rincian kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP, tahun 2022 Rp116 juta lebih, kemudian tahun 2023 Rp370 juta dan 2024 Rpp273 juta, Hingga total selurug kerugian negara yang ditimbulkan dalam tiga tahun mencapai Rp738.999.953,57.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melanggar, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi kemudian, Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











