
PRESMEDIA.ID, Bintan – Nelayan asal Kabupaten Bintan yang ditangkap dan ditahan Polisi Diraja Malaysia (PDM) bertambah 3 orang lagi. Sehingga kini jumlahnya menjadi 6 orang.
Ketua Kelompok Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Cabang Bintan, Buyung Adly, mengatakan awalnya dia mendapatkan laporan ada 3 nelayan yang ditahan oleh Polisi Malaysia.
”Ternyata setelah dilakukan koordinasi ada 6 orang yang kini ditahan di negeri jiran Malaysia tersebut. Bukan hanya 3 nelayan, seperti yang telah saya sampaikan sebelumnya,” ujar Adly Selasa (13/7/2021).
Adly menambahkan, awalnya dikabarkan ada 3 nelayan saja asal Kampung Masiran RT 07/RW 02 Desa Gunung Kijang, Kecamatan Gunung Kijang yang ditahan PDM. Mereka adalah Agus Suprianto (26), Sandi (18), dan Andi (18).
Ketiganya menumpangi kapal pompong milik Safarudin dengan ukuran 34 kaki, engine dumping 35 dan berkapasitas 3 Grosse Tone (GT). Lalu mereka merawai dengan titik koordinat 104° dengan nomor bawah GPS 35.36 di perairan Pulau Awor atau 52 Mill dari tempat mereka tinggal ke arah Barat.
“Jadi awal kita dapat kabar 3 nelayan Bintan ditahan Malaysia dari Pak Safarudin. Bahwa salah satu nelayan bernama Andi kirim pesan singkat melalui WhatsApp (Wa) pada 11 Juli, mereka bertiga ditahan di Malaysia. Mesin kapal mereka rusak dan terbawa arus sampai memasuki wilayah Malaysia,” jelasnya.
Mendapatkan laporan tersebut, masih Adly, akhirnya KNTI Bintan berusaha menghubungi rekan-rekan lembaga swadaya masyarakat (LSM) atau non government organization (NGO) yang ada di Malaysia untuk mencari tahu kebenarannya.
Dari rekan NGO membenarkan jika 3 nelayan Kampung Masiran ditahan, karena mesin pompong mereka rusak dan akhirnya masuk ke perairan negara tetangga. Bahkan juga ada tambahan 3 orang lagi yang mengalami nasib yang sama.
“Di situlah kami baru tahu bukan hanya 3 ternyata ada 6 nelayan kita yang kini ditahan di Malaysia,” katanya.
Lebih jauh Adly menjelaskan, dari data NGO di Malaysia, 3 nelayan yang juga ditahan di Malaysia yaitu Muhammad Rapi (33) asal Desa Air Gelubi Kecamatan Bintan Pesisir, Reza Mavian (20) asal Desa Air Gelubi Kecamatan Bintan Pesisir, dan Gunawan (17) asal Desa Cempa Kecamatan Bakung Serumpun, Kabupaten Lingga.
Dengan adanya laporan 6 nelayan ini ditahan di Malaysia maka KNTI menyurati Pemkab Bintan melalui Bagian Pengelolaan Perbatasan Setdakab Bintan.
”KNTI meminta perkara nelayan tradisional yang berulang-ulang terjadi ditahan di Malaysia dapat diperhatikan dengan serius oleh pemerintah. Baik dari tingkat daerah sampai ke pusat,” ujarnya.
Hal ini, kata AdIni, menjadi tugas negara dalam menjamin perlindungan nelayan seperti yang di tuangkan di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Budidaya dan Petambak Garam.
“Kita sudah surati pemerintah. Kita minta mereka berikan perhatian serius kepada nelayan tradisional. Mulai dari antisipasi agar kejadian ini tidak terulang lagi kemudian penanganan sampai realisasi pemulangan nelayan kita kembali ke NKRI,” pungkasnya.
Penulis: Hasura
Editor: Ogawa












