
PRESMEDIA.ID, Jakarta- Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tim gabungan, berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika di tiga lokasi berbeda di Indonesia. Dalam operasi ini, BNN juga mengamankan 8 tersangka dan barang bukti 2,76 kg heroin, 9,83 kg sabu, dan 114,23 kg ganja.
Operasi penangkapan dan penggagalan penyelundupan Narkotika ini, dilakukan BNN, bersama tim gabungan TNI, Polri, Bea Cukai, Otoritas Bandara, serta ASDP di Jakarta, Kalimantan, dan Sumatera.
Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan ini berkat kerja sama antara BNN dengan berbagai instansi terkait.
1.Penyelundupan Heroin di Bandara
Kasus pertama, BNN dan tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan 2.760 gram heroin di salah satu bandara di Indonesia. Tiga tersangka, Zm, Ss, dan Ah (diduga bagian dari jaringan internasional), ditangkap tim gabungan BNN dan Bea Cukai.
Penangkapan ini kata Kepala BNN, merupakan pengembangan dari kasus penyelundupan sabu dari Laos dengan tersangka Da sebagai dalang perekrut kurir internasional.
“Saat ini, Da masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” katanya.
2. Pengungkapan 10 Bungkus Sabu di Perbatasan Indonesia-Malaysia
Kasus kedua BN juga mengamankan dua pria berinisial A dan Rr, yang merupakan DPO atas kepemilikan 10 bungkus sabu. Penangkapan dilakukan oleh BNN bersama Polsek Sekayam.
Barang bukti sabu tersebut ditemukan oleh Pamtas di perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di Desa Sungai Tekam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
3. Penyelundupan Ganja Sebanyak 114 Kg dari Aceh
Kasus ketiga BNn dan tim gabungan juga berhasil mengungkap penyelupadan dan pengiriman 114,23 kg ganja melalui jasa pengiriman dari Aceh ke Pulau Jawa.
Tim BNN berhasil mengungkap kasus ini di Banten melalui penyelidikan dengan berkoordinasi dengan ASDP dan Bea Cukai Pelabuhan Merak.
Paket ganja yang diangkut menggunakan truk ini rencananya akan dikirim ke sebuah gudang di Bogor, Jawa Barat. Tiga tersangka, Tm, Sc, dan S, ditangkap dalam operasi ini.
Atas perbuatannya, ke 8 orang yang di manakah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 (2), Jo Pasal 111 (2), Jo Pasal 132 (1), Sub Pasal 112 (2), Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Komjen Marthinus Hukom juga menegaskan, pengungkapan kasus-kasus ini adalah bukti nyata bahwa narkotika merupakan ancaman global yang terorganisir.
“Untuk itu, kolaborasi antar-instansi sangat dibutuhkan guna mencegah masuknya barang ilegal ke Indonesia. BNN akan terus melakukan penegakan hukum dengan tegas dalam menghadapi kejahatan narkotika,” pungkasnya.
Penulis:Presmedia
Editor :Redaksi