
PRESMEDIA.ID, Bintan – Badan Pertanahan Nasional atau Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Kabupaten Bintan, menyatakan Pulau Poto di Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir (Binsir), tidak diperjual belikan. Baik ke pihak lain maupun negara lain, melainkan dimanfaatkan oleh dua Perusahaan Milik Dalam Negeri (PMDN).
Plt.BPN/ATR Bintan Joko Pitoyo, mengatakan ada dua perusahaan PMDN yang memiliki legalitas izin Hak Pakai dan Pemanfaatan Lahan di Pulau Poto Bintan itu adalah PT.Hansa Mega Perkasa (HMP) dan PT.Mempadi Manggala Jaya (MMJ).
“PT.HMP tercatat dan PT.MMJ pun tercatat. Jadi keduanya tercatat secara resmi sebagai Badan hukum usaha, yang memiliki izin Hak Pakai dan Pemanfaatan Lahan di Pulau Poto dari BPN di Bintan,” ujar Joko saat mengecek kondisi Pulau Poto bersama Pemkab Bintan dan FKPD Bintan.
Di Dalam Akta pendirian PT.HMP sendiri lanjutnya, juga tercatat, Izin yang dimiliki adalah sertifikat Hak Pakai yang dikeluarkan BPN tanggal 27 Agustus 1996 No.30 dan No.35, JO Pengesahan Menteri Kehakiman tanggal 26 Desember 1997 No.C.02-13-421 RT.01.01. Tahun 1997.
PT.HMP lanjutnya, memiliki dua sertifikat Hak Pakai yaitu Nomor:01 dengan luas lahan 5.505.357 M2 atau (550 hektar) pada Tahun 1999.
“Dan massa berakhir Sertifikat Hak Pakai pemanfaatan perusahaan ini, pada 7 November 2024 mendatang. Sedangkan Sertifikat HGU Nomor:08 seluas 4.139.266 m2 atau (413 hektar) yang dikeluarkan pada tahun 2001, masa berakhirnya sampai 19 Juli 2026 mendatang,” ujarnya.
Sedangkan PT.MMJ lanjutnya, juga tercatat sebagai pemegang izin Sertifikat Hak Pakai di lahan di Pulau tersebut.
“Jadi tidak benar, jika ada informasi mengatakan, lahan di kawasan regional pulau Bintan ini diperjual belikan,” tegasnya.
Plt Kepala BPN Bintan ini juga meminta pada seluruh masyarakat, untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang meresahkan dan belum dikonfirmasi kebenarannya.
“Kemudian jangan menyebarkan isu-isu yang sekiranya bisa menimbulkan kegaduhan. Apalagi, Jika terkait masalah lahan, dapat dikoordinasikan dengan BPN,” katanya.
Penulis: Hasura
Editor : RedaksiÂ
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com












