Cabuli Tiga Anak Tetangganya, Zu Diringkus Polisi

Tersangka Zu baju Putih saat diamankan dan diperiksa Polisi di Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Tersangka Zu (baju Putih) saat diamankan dan diperiksa Polisi di Satreskrim Polres Tanjungpinang.

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Diduga cabuli tiga anak dibawah Umur, Zu diamankan Polisi di kediamannya jalan Lembah Merpati Kampung Wonosari Kota Tanjungpinang, sekitar pukul 17.00 WIB, Jumat (11/3/2022) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, mengatakan penangkapan terhadap Zu dilakukan atas Laporan orang tua korban Melati (11) (bukan nama sebenarnya) yang mengaku mau dicabuli pelaku.

Kejadian jelas Awal, bermula ketika korban Melati bermain bersama temannya di depan teras rumah pelaku.

Pelaku yang merupakan tetangga korban, melihat dan memanggil korban untuk melihat video di facebook melalui handphone.

Saat itu, pelaku juga mengiming-imingi korban dengan uang Rp 2 ribu.

“Sambil melihat video, pelaku Zu juga menyuruh korban untuk duduk di pangkuannya,” ungkap Awal, Senin (14/3/2022).

Ketika korban duduk, selanjutnya pelaku melakukan pencabulan dengan cara membuka celana korban.

Karena ketakutan, korban saat itu meronta dan berlari pulang ke rumahnya dengan mimik ketakutan.

Kepada ibunya, korban yang trauma juga mengadukan perlakuan yang dialami. Selanjutnya atas pengaduan itu, orang tua korban melapor ke Polisi.

Selain Melati, Zu juga Cabuli Dua Anak Lainnya

Selain Melati, Perbuatan bejat Zu juga dilakukan kepada dua korban lain anak dibawah umur.

Modusnya, juga hampir sama, ketika korban Anak bermain di depan rumah tersangka dan kedua korban juga diberi uang Rp 5 ribu dan Rp 2 ribu.

“Satu korban anak kedua dicabuli oleh pelaku sebanyak 3 kali dan korban anak ketiga sebanyak 1 kali dihari yang sama,” jelasnya.

Atas laporan itu, selanjutnya Tim Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang menangkap pelaku di kediamannya di Jalan Lembah Merpati Tanjungpinang.

“Pelaku Zu langsung kita tangkap dan amankan ke Polres. Saat di interogasi pelaku juga mengakui perbuatannya dan saat ini ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Awal.

Atas perbuatannya, tersangka Zu dijerat dengan pasal 82 Ayat 1 UU nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

“Untuk proses hukum lebih lanjut saat ini tersangka Zu dijebloskan ke Penjara,” ujarnya.

Penulis : Roland
Editor : Redaksi