
PRESMEDIA.ID– Kendati telah berlangsung lama, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang membantah proses penyelidikan dugaan tindak korupsi pass masuk Pelabuhan SBP Tanjungpinang mandek.
Kepala kejaksaan negeri Tanjungpinang melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, David Roger Julius Pakpahan mengatakan, proses penyelidikan kasus tersebut saat ini masih berlangusng dan tim penyidik dari Pidsus Kejari Tanjungpinang sedang berkoordinasi dan mengajukan permohonan audit atas dugaan korupsi pas masuk Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang itu.
Ia menyebutkan, bahwa saat ini kasus korupsi ini masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket).
David juga membantah bahwa perkara ini tidak ada progres penyelidikannya alias jalan ditempat.
“Tidak jalan ditempat. 3 hari lalu juga sudah disurati BPK untuk melakukan audit,” kata David saat dikonfirmasi PRESMEDIA.ID, Kamis ( 9/4/2026).
Saat ini lanjutnya, penyidik Pidsus masih menunggu hasil audit dari BPK.
“Kita lagi menunggu jawaban BPK,” singkatnya.
Dalam perkara ini diketahui, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dari berbagai pihak terkait.
Saksi-saksi yang telah diperiksa berasal dari PT.Pelindo Multi Terminal Cabang Tanjungpinang serta BUMD PT.Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB).
Perolehan sharing fee bagi hasil perolehan Pas masuk pelabuhan SBP Tanjungpinang telah berlangsung sejak 2015.
Perjanjian pengelolaan Pas masuk Pelabuhan ini, setiap tahun selalu diperbaharui Pelindo dan Pemerintah kota Tanjungpinang melalui PT.TMB sebagai perusahaan BUMD.
Pada Tahun 2023-2024 Perjanjian Kesepakatan pembagian sharing fee Pas masuk pelabuhan tertuang dalam Kesepakatan antara Pemkot dan SPMT Nomor: KS.01/11/9/1/HBPL/DISK/PLMT-24 dan nomor 181/1.1.01/8/NK/2024 tanggal 11 September 2024.
Perjanjian kesepakatan ini, kembali ditindaklanjuti melalui Kesepakatan Nomor; KS.02/27/12/2/B2.1/GM/TPI-23, nomor: 012/PKS/PT.TMB/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023 c.q Novasi Perjanjian Nomor: KS.02/30/10/1/GM/GM/TGPI-24 dan nomor 18/PKS/PT.TMB/X/2024 dan nomor: KS.02/30/10/3/PMSN/KHPL/PLMT-24 taggal 30 Oktober 2024.
Dalam kesepakatan terbaru antara Pemko Tanjungpinang melalui PT TMB dan Pelindo, ditetapkan pembagian sebagai berikut:
Pass Terminal Domestik – 10%
Pass Terminal Internasional WNA – 10%
Pass Terminal Internasional WNI – 10%
Pass Pengantar/Penjemput – 10%
Namun, besaran penerimaan daerah justru mengalami penurunan signifikan. Jika pada 2017–2019 Pemko Tanjungpinang menerima Rp3–4 miliar, sejak 2020 hingga 2023 jumlahnya anjlok menjadi hanya Rp800 juta hingga Rp1 miliar.
Penulis:Roland
Editor :Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











