Calon Independen Pilgub Kepri Butuh 122,943 Surat Dukungan

Sosialisasi Pencalonan Calon Independen Pilkada Gubernur Kepri 2020
KPU Kepri Sosialisasi Pencalonan Calon Independen Pilkada Gubernur Kepri 2020.

PRESMEDIA.ID,Tanjungpinang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri menyatakan, bagi calon perseorangan atau Independen Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepri 2020, dibutuhkan 122,943 surat dukungan yang dibukatikan dengan foto copy KTP, surat dukungan bermateria, yang menyertakan alamat, nama jelas dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Hal itu dikatakan Komisioner KPU Kepri Arison, saat menggelar sosialisasi pencalonan Bakal Calon Perseorangan (independen) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau Tahun 2020di Hotel CK Tanjungpinang, Senin (23/12/2019).

Arison mengatakan, sosialisasi ini merupakan tahapan dan proses pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak yang akan digelar 2020 mendatang. “Sesuai dengan tahapan, saat ini KPU melaksanakan tahapan sosilisasi pencalonan bakal calon perseorangan gubernur dan wakil gubernur,”ujarnya.

Tujuan sosialisasi lanjut dia, adalah untuk memberikan pemahaman kepada balon perseorangan, sehingga apa yang menjadi persyaratan dan ketentuan lainnya bisa diketahui. Ia menyebutkan untuk tahapan pendaftaran bagi bakal calon perseorangan ini akan dibuka pada 16 hingga 20 Februari 2020 mendatang.

“Sesuai ketentuan dukungan bagi balon persorangan dimana harus menyertakan foto copy KTP, surat dukungan yang menyertakan alamat, nama jelas, NIK,”ujarnya.

Jumlah dukungan bagi Bakal Calon (Balon) kepala daerah perseorangan atau Independen yang akan maju pada pilgub 2020 Kepri kata Arison, dibutuhkan pengumpulan KTP )dan surat dukungan sebanyak 122,943.

“Sebanyk 122,943 dukungan ini harus tersebar minimal di empat Kabupaten dan Kota yang ada di Kepri,”katanya.

Salah satu peserta, Hajarullah Aswad mempertanyakan larangan kriteria perbuatan tercela bagi balon yang dinilainya masih rancu.

Menurutnya, KPU harus jelas menyebutkan apa-apa saja perbuatan tercela tersebut. Apakah berkaitan dengan hukum atau prilaku.

Selain itu, ia juga mempertanyakan terkait indikator persyaratan kesehatan apa-apa saja bagi balon tersebut. Sebab menurutnya selama ini di Kepri pelaksanaan tes kesehatan bagi balon kepala daerah terkesan hanya formalitas semata.

“Dalam hal ini KPU harus terbuka, sehingga balon itu akan diketahui masyarakat apakah betul sehat rohani dan jasmaninya. Kan masyarakat ingin tau secara jelas,” ujar Hajarullah yang juga tim salah satu bakal calon kandidat.

Menanggapi hal itu, Arison mengutarakan, kriteria perbuatan tercela itu sudah diatur dalam aturan, sehingga pihaknya akan koordinasi dengan pihak kepolisian.

Bahkan, pemberitahunnya tidak hanya melibatkan yang kandidat yang bersangkutan, namun juga akan diumumkan kepada khalayak umum.

“Itu akan dikoordinasikan dengan kepolisian, dan terkait kesehatan balon, tentunya itu bukan kewenangan KPU, melainkan keputusan dari tim dokter yang tergabung di IDI yang telah ditunjuk sesuai aturan,” jelasnya.

Penulis:Ismail