
PRESMEDIA.ID– Camat Teluk Bintan, Waliyar Rachman, dipanggil penyidik Polres Bintan terkait dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Bintan Buyu tahun 2024–2025.
Pemanggilan dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bintan untuk dimintai keterangan dalam tahap penyelidikan, pada Rabu (17/12/2025).
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Bintan, Iptu Riki Sinaga, mengatakan, pemanggilan Camat Teluk Bintan merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana desa tersebut.
“Semalam kami telah memeriksa tiga perangkat desa. Hari ini Camat Teluk Bintan kami undang untuk dimintai keterangannya terkait Desa Bintan Buyu,” ujar Iptu Riki Sinaga.
Camat Klaim Tak Mengetahui Dugaan Korupsi
Terpisah, Camat Teluk Bintan Waliyar Rachman membenarkan bahwa dirinya memenuhi undangan dari penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Bintan untuk memberikan keterangan.
“Saya memenuhi undangan dari Unit Tipikor Satreskrim Polres Bintan hari ini untuk dimintai keterangan,” kata Waliyar.
Namun demikian, Waliyar mengaku tidak mengetahui secara langsung adanya dugaan korupsi APBDes di Desa Bintan Buyu.
Menurutnya, pihak kecamatan selama ini telah menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi (monev) sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Monitoring dan evaluasi kami lakukan secara rutin. Pengawasan yang dilakukan kecamatan memang terbatas sesuai kewenangan,” ujarnya.
Klaim Tidak Ada Indikasi Penyelewengan
Dalam pengawasan anggaran 2024–2025 lanjut Camat Waliyar, pihaknya di kecamatan tidak menemukan indikasi penyelewengan dana desa.
“Laporan pertanggungjawaban (SPJ) kami nilai lengkap dan penyerapan anggaran berjalan maksimal,” jelasnya.
Meski begitu, ia mengakui jika pengawasan kecamatan tidak mencakup audit mendalam, karena hal tersebut bukan menjadi ranah pemerintah kecamatan.
Waliyar mengaku terkejut atas temuan penyidik kepolisian terkait dugaan korupsi tersebut.
Perangkat Desa Bintan Buyu Akui Korupsi Dana APBDes
Dan untuk menyikapi persoalan ini, pihak kecamatan telah melakukan mediasi bersama perangkat Desa Bintan Buyu pada 4–5 Desember 2025.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh sekretaris desa, bendahara desa, kepala urusan perencanaan, kepala urusan keuangan, serta perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bintan.
“Dalam pertemuan itu, salah satu perangkat desa mengakui telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa praktik korupsi APBDes dengan nilai yang cukup besar,” ungkap Waliyar.
Modus Korupsi: Edit CMS Hingga Alihkan Dana ke Rekening Pribadi
Dari pengakuan pengakuan salah satu perangkat Desa lanjut Waliyar, modus operandi koripsi dana APBDes dilakukan dengan cara mengedit data pada sistem CMS hingga pengalihan dana ke rekening pribadi.
Pengakuan itu kemudian dituangkan secara tertulis dalam surat pernyataan yang dibuat langsung oleh perangkat desa yang bersangkutan.
“Pengakuan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan,” tutup Waliyar.
Penulis:Hasura
Editor :Redaksi











