Dilimpah Jaksa ke PN, 7 Tersangka Korupsi Proyek RKDU Pelabuhan Batu Ampar Disidang 6 Januari 2026

Kejati Kepri limpahkan Berkas 7 Tersangka Perkara Korupsi Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam Ke PN Tanjungpinang (Roland/Presmedia)
Kejati Kepri limpahkan Berkas 7 Tersangka Perkara Korupsi Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam Ke PN Tanjungpinang (Roland/Presmedia)

PRESMEDIA.ID– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau melimpahkan berkas perkara (BAP) tujuh tersangka kasus dugaan korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara (RKDU) Pelabuhan Batu Ampar ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Dengan pelimpahan ini, ke tujuh tersangka, akan segera menjalani proses persidangan di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang pada 6 januari 2026 mendatang.

Ini Daftar 7 Tersangka Korupsi RKDU Batu Ampar

Adapun tujuh tersangka yang dilimpahkan ke PN Tanjungpinang masing-masing:

  1. Ahmad Syamsir Arief
  2. I Made Aris Mahardika
  3. I Made Sudarsa
  4. Iran Sudrajat
  5. Nofri Fence Umboh
  6. Aris Mu’ajib
  7. Ahmad Haris

Seluruh tersangka, diduga terlibat dalam praktik korupsi pada proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam.

Humas PN Tanjungpinang, Amir Rizki, membenarkan berkas perkara tujuh tersangka tersebut telah dilimpah dan diregister di pengadilan.

“Berkas perkara sudah diregister dan Ketua PN Tanjungpinang juga telah menunjuk Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini,” ujar Amir, Sabtu (20/12/2025).

Adapun Majelis Hakim yang ditunjuk untuk memeriksa ke 7 berkas pekara adalah, Ketua Majelis Hakim, Fausi, S.H, Hakim anggota Yusuf Gutomo dan Herman Safrijadi dari Hakim Adhoc Tipikor.

Sidang Perdana Digelar 6 Januari 2026

Amir Rizki juga menyebut, Sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek RKDU Pelabuhan Batu Ampar ini, dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa, 6 Januari 2026.

Agenda persidangan perdana tersebut adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap para terdakwa.

Proyek Rp75,5 Miliar Rugikan Negara Rp30,6 Miliar

Sebelumnya, penyidik Polda Kepri telah menetapkan ketujuh orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar.

Proyek ini menggunakan anggaran Rp75,5 miliar yang bersumber dari BLU BP Batam untuk periode 2021–2023.

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan memanipulasi progres pekerjaan serta melakukan pembayaran dana yang tidak sesuai dengan hasil pekerjaan.

Berdasarkan hasil perhitungan BPKP, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp30,6 miliar.

Ats perbutanya, ke 7 tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi UU RI No. 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999, UU RI No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Penulis:Roland
Editor :Redaktur

Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com