
PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang – Kasus Covid-19 di Provinsi Kepri terus bertambah. Per 6 Juni 2021 jumlah terkonfirmasi Positif Covid-19 bertambah 608 kasus. Dengan Penambahan ini, total kasus aktif positif covid-19 saat ini sebanyak 4.784 kasus.
Sementara korban meninggal dunia akibat Covid bertambah 13 orang hingga total korban meninggal sudah berjumlah 639 orang.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kepri, Lamidi, mengungkapkan dari total kasus aktif yang ada saat ini, Kota Batam paling mendominasi sebanyak 2.399 kasus. Kemudian Tanjungpinang 1.252 dan Bintan 496 kasus serta disusul Karimun 165 kasus, Natuna 343, Lingga 90, dan Anambas 39 kasus.
“Batam dan Bintan Zona merah, sementara lima kabupaten/kota lainnya berstatus zona oranye,” ungkapnya Kamis (8/7/2021).
Ia mengatakan saat ini pihaknya terus mengoptimalkan upaya testing (Pemeriksaan) dan Tracing (Pelacakan) atau penelusuran kontak erat. Hal tersebut bertujuan agar upaya menekan penyebaran virus Covid-19 bisa dilakukan optimal.
Sebelumnya pemerintah pusat telah menetapkan 43 daerah di luar Jawa dan Bali untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Dari seluruh daerah yang ditetapkan itu, empat daerah di Provinsi Kepri Termasuk didalamnya. Yakni, Kota Batam, Tanjungpinang, Kabupaten Bintan dan Natuna. Dengan penetapan ini, maka keempat daerah di Kepri ini harus melakukan pengetatan mulai 6-20 Juli 2021.
Sayangnya, masing-masing kepala Daerah di 4 Kabupaten/kota di Provinsi Kepri, hingga saat ini belum mengeluarkan surat ketetapan atau instruksi sejenis, sebagai tindak lanjut dari Keputusan PPKM Mikro yang ditetapkan pemerintah Pusat itu.
Alhasil, hingga saat ini upaya perubahan sebagaimana ketetapan yang dilakukan pemerintah Pusat terhadap Perkantoran yang wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen sehingga WFO hanya 25 persen belum terlaksana.
Untuk kegiatan belajar mengajar hingga masih tetap dilakukan secara online.
Pengaturan jam Operasional dan buka sektor esensial belum ditetapkan.
Demikian juga untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25 persen dan
maksimal sampai pukul 17.00 WIB belum dilaksanakan di kota Tanjungpinang, Bintan, Batam dan Natuna.
Demikian juga pengaturan pembukaan Mal Sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25 persen, Operasional proyek konstruksi, Kegiatan keagamaan di rumah ibadah yang harus ditiadakan, fasilitas publik ditutup sementara. Kegiatan seni dan budaya yang seharusnya ditutup, serta kegiatan seminar dan rapat ditutup, demikian juga pengaturan transportasi umum hingga saat ini belum dilakukan pengaturan oleh Pemda.
Penulis:Ismail
Editor :Redaksi












