
PRESMEDIA.ID– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria berinisial M yang diduga melakukan pencurian uang di rumah mantan majikannya di Kota Tanjungpinang.
Akibat aksi tersebut, korban dilaporkan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, mengatakan pelaku berhasil diamankan oleh Tim Jatanras setelah dilakukan penyelidikan atas laporan korban.
“Tim Jatanras telah mengamankan seorang pelaku berinisial M yang merupakan mantan anak buah korban,” kata Wamilik Mabel, Senin (8/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga membawa kabur uang milik korban dengan total nilai mencapai sekitar Rp100 juta.
“Uang yang dicuri kurang lebih Rp100 juta totalnya,” ujar Wamilik.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Meski sejauh ini baru satu orang yang diamankan, polisi belum menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang ikut berperan dalam tindak pidana tersebut.
“Baru satu pelaku yang diamankan. Kita masih mendalami kasus ini,” jelasnya.
Penyidik juga terus mengumpulkan keterangan serta barang bukti guna mengungkap secara utuh kronologi dan modus yang digunakan pelaku.
Berdasarkan pengakuan sementara, pelaku menyebut uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Pelaku mengaku uang itu digunakan untuk memenuhi kebutuhannya. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut hasil pemeriksaan berikutnya,” tutup Wamilik.
Polresta Tanjungpinang memastikan proses penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus pencurian tersebut.
Penulis : Roland
Editor : Redaktur
Sanggahan, koreksi, atau Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40/1999 melalui email Redaksi presmedia.id: redaksi.presmed@gmail.com











