Di Door Polisi, Dua Pelaku Curanmor Mengaku Jual Motor Curiannya ke Napi Lapas Tanjungpinang  

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu bersama anggota saat merilis tersangka dan barang bukti pencurian motor di Mapolresta Tanjungpinang.  Jumat (17/3/2023) (Foto:Roland)  
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu bersama anggota saat merilis tersangka dan barang bukti pencurian motor di Mapolresta Tanjungpinang.  Jumat (17/3/2023) (Foto:Roland)

PRESMEDIA.ID, Tanjungpinang- Di Door (Tembak-red) Polisi saat  ditangkap, dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) tersangka Rtf (29) dan At (35) mengaku menjual motor curiannya ke Narapidana di Lapas Narkotika Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan, penangkapan dua pelaku pencurian motor di Tanjungpinang itu dilakukan atas laporan warga sebagai korban.

“Laporan itu atas kehilangan motor di Jalan Haji Ungar, Tanjungpinang sekitar pukul 23.00 WIB pada Selasa (14/3/2023) lalu,” ujarnya di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (18/2023).

Atas Laporan itu lanjut Heribertus, Tim Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan.

Selanjutnya dari data rekaman CCTV diperoleh informasi ciri-ciri pelaku didapat, Selanjutnya dilakukan pencarian dan penangkapan terhadap Rtf (29) dan At (35) sebagai penadah pada Rabu (15/3/2023) sore.

“Saat diamankan, ke dua pelaku mencoba melarikan diri. Namun dengan tindakan tegas dan terukur kedua pelaku dilumpuhkan dengan timah panas,” ujarnya.

Ketika diamankan lanjut Kapolres, kedua pelaku juga sedang menggunakan Narkoba, hal itu diketahui dari tes urine kedua pelaku yang positif narkoba.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku Rtf juga mengakui, melakukan pencurian motor tersebut pada malam hari. Modusnya adalah dengan merusak kunci kontak sepeda motor dengan kunci L, Gunting, Tang dan Obeng,” jelasnya.

Setelah kunci stang dan kontak sepeda motor dibobol, selanjutnya pelaku Rtf mendorong motor dari pekarangan rumah. Pelaku Rtf kemudian, menjual sepeda motor yang dicurinya kepada Ar (35) sebagai penadah.

“Dari hasil pengembangan, kita juga mengamankan satu orang penadah inisial Ar (35) sebagai penadah, dan Ar mengaku mengambil (beli) dua unit motor curian Rft,” jelasnya.

Kepada Polisi, Pelaku Rtf juga mengaku telah melakukan aksinya di 11 TKP. Dari 11 TKP itu, berdasarkan Laporan Polisi (LP) ada 6 dan 3 Pengaduan.

Sejumlah TKP pencurian itu, berada di Jalan Masjid Kelurahan Tanjungpinang, Kecamatan Kota, Jalan Sei Jang Komplek Indomarco, Jalan Sei Jang Nomor 15 , Haji Ungar Lorong Sumatera, Tugu Pahlawan Gang Pelita, Cempedak, Wiratno, Transito, Sumatera, dan Batu .

Jual Motor ke Napi Lapas Narkotika Tanjungpinang

Selain melakukan pencurian motor, dua tersangka pelaku Rtf dan At juga diduga menjual sepeda motor hasil curiannya ke Narapidana Lapas Narkotika Tanjungpinang

Namun atas informasi ini Kapolresta Tanjungpinang mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan.

“Masih lidik infonya seperti itu, karena ada beberapa 3 unit motor curian tersangka itu berada di Lapas. Nanti kami akan kerjasama dengan Lapas menelusuri dan mengambil barang bukti Sepeda motor di Lapas tersebut,” jelasnya.

Dan hingga saat ini, Polisi baru berhasil mengamankan 9 sepeda motor merk Honda dan Suzuki yang dijual tersangka Rtf dengan harga Rp1-2 juta.

“Atas perbuatanya, Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Tentang Curat dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Di Tempat terpisah Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Narkotika Tanjungpinang, P.Heri Guswanto membantah adanya barang bukti motor jualan dua pelaku di Lapas. Demikian juga dengan keterlibatan Napi di Lapas tersebut.

“Tidak ada terlibat, karena cuma klarifikasi saja kalau lebih jelas, silahkan tanya Polresta Pinang saja, karena saya kemarin itu tidak ada ditempat,” bantahannya.

Penulis: Roland
Editor  : Redaktur

Komentar